Soal Kejanggalan Penyusunan Tim CSR, DPRD Segera Panggil Eka Sanatha

istimewa

KARAWANG – Polemik tentang Surat Keputusan (SK) Tim Fasilitasi Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2017 hingga Dana Bantuan Gubernur (Bangub) Rp 100 juta untuk penyusunan tim CSR yang diduga kuat bermasalah, sudah sampai ke gedung parlemen. Komisi D DPRD Karawang segera akan memanggil Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang Eka Sanatha, terkait keterangan yang disampaikan, Aria Zulkarnaen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bappeda Karawang untuk kegiatan Tim Fasilitasi CSR 2017.

Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Karawang Asep Syarifudin kepada Fakta Jabar, Minggu (11/3). Kata dia, pemanggilan nantinya bakal menggelar rapat dengar pendapat untuk menanyakan bagaimana teknis penyusunan dan pembentukan Tim Fasilitasi CSR Karawang 2017 yang diketuai oleh Eka Sanatha, termasuk mengupas mengenai plot alokasi anggaran CSR Rp100 juta sumber dana bantuan gubernur untuk CSR tersebut.

“Kita dari DPRD Karawang, komisi D, jelas merasa ingin tahu atas penyusunan Tim Fasilitasi CSR Karawang yang baru dibentuk ini? Apakah perjalanannya sudah sesuai aturan atau bagaiamana? Sebab, jujur, perihal pembentukan tim ini (Tim Fasilitasi CSR Tahun 2017), pun, malah tanpa sepengetahuan kami (DPRD Karawang,red). Tidak ada tembusan sama sekali,” greget Asep Syarifudin.

Politisi asal Partai Golongan Karya yang akrab disapa Ibe itu menambahkan, bahwa kedatangan Eka Sanatha dalam undangan Komisi D DPRD Karawang akan datang, merupakan agenda yang sangat penting. Sebab rapat dengar pendapat ini akan sekaligus mengupas persoalan pembentukan dan pengelolaan tim CSR, transparansi maupun profesionalisme kegiatan tim CSR Karawang.

“Yang jadi masalah, potensi dana CSR di Kabupaten Karawang ini sangat besar. Tetapi, jika pada manajerial awal saja, seperti membentuk tim fasilitasi CSR kami sudah tak diberi tembusan, lalu bagaimana kedepan pengelolaan ini bisa dijamin bersih tanpa kebocoran. Kami tidak mau pengelolaan CSR di Karawang malah tidak optimal nantinya. Usulan Tim Fasilitasi Kegiatan CSR Karawang itu kan dari Bappeda, lalu DPRD dengan fungsi pengawasannya kenapa tidak dilibatkan? Kalau sudah begini, makanya DPRD sudah wajib memanggil pihak Bappeda,” tandasnya.

Menjawab pertanyaan, Ibe mengiyakan jika ditetapkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 460.05/Kep.865-Huk/2011 tentang Forum CSR Kabupaten Karawang, turunan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 536’Kep.791/Bapp/2011 tentang Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Jawa Barat, Maka, Forum CSR menyesuaikan bentuk menjadi Tim Fasilitasi Kegiatan CSR Kabupaten Karawang yang kemudian disusul dengan Surat Keputusan (SK) Bupati dengan Nomor:147/Kep.1113 -Huk/2017.

“Prinsipnya sama. Untuk kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur dan Perda Provinsi seharusnya melibatkan semua pihak. Apalagi ini menyangkut hal yang tidak kecil. Kalau memang tidak tersampaikan dengan baik, kami khawatir susunan tim CSR 2017 ini malah kenapa-kenapa,” pungkasnya.

Sebelumnya, dikonfirmasi Fakta Jabar, Aria Zulkarnaen, selaku pengelola dana Bangub Jawa Barat Tahun Anggran (TA) 2017 Rp100 juta di Bappeda Karawang untuk kegiatan CSR 2017 ini mengaku bahwa apa yang dilakukannya dalam menyusun tim fasilitasi CSR 2017 Karawang sudah berdasarkan perintah pimpinannya Eka Sanatha. “Sudah melaksanakan kegiatan sesuai Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis), serapan anggran sebesar Rp. 100 Juta itu sendiri tentunya digunakan untuk operasional kegiatan diantaranya seperti sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi,” katanya, tidak merinci bagaimana bentuk sosialisasi perda dan pergub yang dimaksud.

“Tidak mungkin pimpinan saya tidak mengetahui (Kepala Bappeda Eka Sanatha,red). Saya kan dapat SK yang ditandatangani beliau. Malahan sebelumnya kami menggelar rapat yang kemudian menunjuk saya menjadi PPTK CSR 2017,” ungkapnya sambil mengangkat kedua tangan.

Dilain pihak, Kepala Bappeda Karawang Eka Sanatha belum berhasil diwawancara oleh Fakta Jabar, namun saat Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pemkab Karawang Neneng Junengsih diwawancara persoalan ini, yang bersangkutan terkesan lempar tangan dan menyarankan Fakta Jabar untuk langsung mempertanyakan urusan ini ke Bappeda Karawang. “Coba tanya saja dulu ke Bappeda,” jawab Neneng ketika diwawancara lewat sambungan telepon. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...