Puluhan Gram Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Karawang Dari 4 Pelaku

barang bukti sabu dari salah satu tersangka yang berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Karawang

KARAWANG- Narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 15,26 gram berhasil diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Karawang dari empat orang tersangka berbeda. Puluhan gram sabu yang disita tersebut merupakan hasil pengungkapan selama dua hari, Rabu dan Kamis (14-15/3).

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro mengungkapkan, jajarannya berhasil menangkap empat orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di beberapa lokasi di Kabupaten Karawang. Dari empat tersangka yang berhasil diamankan, 2 tersangka merupakan satu jaringan yang berhasil diungkap jajarannya usai dilakukan pengembangan.

“Dua tersangka yang masih dalam satu jaringan adalah DS (42) warga Kampung Sauyunan, Rt 03/04 Kelurahan Karangpawitan dengan barang bukti sabu 5,46 gram dan ID (33) warga Dusun Ulekan, Desa Sukaharja dengan barang bukti sabu seberat 4,06 gram,” jelasnya saat dihubungi Fakta Jabar, Kamis (15/3).

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang juga berhasil diamankan yaitu AJ (31) warga Dusun Wadas, Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur dengan barang bukti sabu 3,46 gram dan ES (46) warga Kecamatan Karawang Barat dengan barang bukti sabu seberat 2,33 gram.

“Operasi pemberantasan pelaku narkoba di Karawang memang tengah kami gencarkan, kami menargetkan dalam seminggu ada 4 perkara yang kami tangani,” terangnya.

guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para pelaku terangncam hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.

“Kami sangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika terhadap para pelaku,”tegasnya.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hore.. Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam Dapat Bantuan, Cek Nih Persyaratannya

KARAWANG – Ada 10 jenis bantuan yang akan diberikan dari ...