Komnas PA Serahkan Soal Hak Asuh Calista Sesuai Prosedur Yang Berlaku Usai Ibu Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Ketua Komnas PA Jabar, Diah Momon (Kerudung merah) tengah mendampingi ibu kandung Calista yang ditetapkan tersangka oleh Polres Karawang, saat giat pres release di Polsek Kota, Kamis (22/3) kemarin.

KARAWANG-Ditetapkannya ibu kandung Calista sebagai tersangka oleh Polres Karawang, menimbulkan banyak pertanyaan terkait siapa yang nantinya akan mengasuh bayi malang yang tengah terbaring koma di RSUD Karawang selama ibu kandungnya menjalani hukuman, meskipun beberapa waktu yang lalu sempat beredar kabar jika Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana berencana mengadopsi Calista.

Ketua Komnas (Perlindungan Anak) PA Jawa Barat, Diah Momon mengatakan, melihat sisi psikologis usia Calista, bayi berusia 1,5 tahun memang masih termasuk kategori menyusui dan perlu berada di samping ibu atau orangtuanya. Namun, kasus yang terjadi di Karawang ini berbeda. Pasalnya, kondisi korban pun saat ini dalam perawatan khusus tim medis PICU RSUD Karawang.

“Kemarin saat meninjau bersama jajaran Kepolisian dan Komnas PA pusat, mohon maaf, hanya mukzizat Allah yang bisa menyelamatkan Calista,” kata Diah, saat dihubungi via ponsel, Jumat (23/3).

Lebih lanjut Soal hak asuh, kata Diah, seandainya korban masih diberi umur panjang untuk tumbuh besar, maka hak asuh akan dikembalikan ke negara apabila orangtuanya sudah tidak sanggup mengurusnya. Namun, hal itu perlu ditinjau dari berbagai aspek, baik ekonomi, sosial, dan hukum, dan tentunya kemanusiaan.

“Walau secara pribadi saat saya tanya Ibu korban, yang saat ini menjadi tersangka bersedia menyerahkan hak asuh kepada saya pribadi. Itu saya tanya saat di RSUD kemarin. Tapi saya tetap patuh terhadap prosedur yang berlaku,” ucapnya.

Lebih lanjut, Diah mengatakan, dilihat dari sudut ekonomi, kehidupan keluarga Sinta (ibu korban), saat ini memang memprihatinkan. Dia berperan sebagai ibu sekaligus ayah karena harus menghidupi Calista dan seorang lagi anaknya. Jadi dilihat dari aspek ekonomi Sinta memang tidak mampu, karena tidak punya suami yang menafkahi dirinya dan anak-anaknya.

“Penganiayaan terhadap Calista yang dilakukan Sinta, dari hasil penyelidikan Kepolisian setempat, dikatakan motifnya ekonomi. Ketika ia terhimpit kebutuhan ekonomi, psikisnya tertekan, sehingga melampiaskan kekesalannya kepada anaknya. Dan ternyata, memang Calista ini dikatakan Ibu korban bukanlah anak yang , tanda kutip ya, bukan anak yang diinginkan,” ungkap Diah.

Diah menambahkan, selaku Komnas PA Jabar, pihaknya mengapresiasi respon cepat yang dilakukan jajaran Kepolisian Karawang yang melakukan penanganan kasus penganiayaan anak balita tersebut. Sehingga, kasus yang melibatkan balita sebagai korban oleh ibu kandungnya ini segera teratasi.

“Laporan awal kan katanya mulai tanggal 19 Maret 2018 ya, kemarin tanggal 22 Maret sudah ditetapkan ibunya sebagai tersangka, itu sudah luar biasa cepat,” katanya.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...