Edarkan Sabu, Seorang Karyawan Swasta Kembali Diciduk Polisi

Tersangka JE beserta BB sabu seberat 5,76 gram

KARAWANG-Simpan sabu seberat 5,76 gram, seorang karyawan swasta bernama Junaedi Efendi (39) warga Kampung Rawabagi Rt 001/016 Desa Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Karawang di rumahnya, Rabu (4/4) sekitar pukul 05.00 wib.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro mengatakan, penangkapan tersangka JE tersebut merupakan hasil penyelidikan jajarannya terkait adanya informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Palombonsari.

” Dari penangkapan tersebut, petugas juga turut mengamankan 2 bungkus plastik bening yg berisikan kristal warna putih yg disimpan dalam lipatan uang kertas Rp. 100.000, 1 buah kotak warna merah yg di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan Jumlah keseluruhannya yaitu berat brutto 5.76 gram dan 1 unit handphone merk samsung,” jelasnya pada Fakta Jabar, Rabu (4/4).

Dari keterangan tersangka, lanjut Eko, tersangka JE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari Ibbo di Bekasi. Ditegaskannya, tersangka JE merupakan pengedar jaringan Bekasi yang memang sudah menjadi target sebelumnya.

“Untuk pemasok barang tersebut yaitu Ibbo sedang dalam pengejaran petugas,” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

BKPSDM Beri Sanksi Oknum PPPK dan Tenaga Honorer, Ini Pelanggarannya 

Karawang – Sepanjang tahun 2024 BKPSDM telah memberikan Sanski dan ...