Jadi Pemasok Sabu, Seorang Wanita Asal Subang Diciduk Polisi Bersama Dua pengedar Asal Karawang

ilustrasi

KARAWANG-Rangkaian penangkapan para pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Karawang kembali dilakukan jajaran Sat Narkoba Polres Karawang. Dari rangkaian penangkapan tersebut, tiga pengedar yang salah satunya seorang wanita asal Subang berhasil diamankan dengan total barang bukti 8 paket sabu seberat 18,49 gram.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro mengatakan ketiga pengedar tersebut bernama Sulaeman (34) warga Kecamatan Rengasdengklok, Asep Supriyono (35) warga Kecamatan Teluk Jambe Timur dan Shepti Rahayu (28) warga Kalijati, Subang. Ketiga tersangka tersebut diamankan di tiga tempat berbeda di wilayah Purwasari, Teluk Jambe Timur dan wilayah kota.

“Ketiganya masih satu jaringan, dan kami masih memburu satu tersangka lainnya yang diduga menjadi pemasok barang dari tersangka Shepti,” jelasnya pada Fakta Jabar, Jum’at (4/5).

Dijelaskannya, berawal dari Hasil penyelidikan petugas, pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2018 sekitar pukul 20.00 wib, petugas berhasil menangkap 1 orang tersangka atas nama Sulaeman di di Dusun Campea, Desa Kampung Sawah Kecamatan Purwasari dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,08 gram yang dibeli dari tersangka Asep Supriono.

Tidak berhenti disitu, petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu tersangka Asep, hingga akhirnya sekitar pukul 23.00 wib di Dusun Ciherang Rt. 01/05 Ds. Sindangsari Kecamatan Telukjambe Timur, petugas berhasil menangkap Asep Supriono dengan barang bukti sabu seberat 2,07 gram yang dibeli dari seorang wanita bernama Shepti Rahayu warga Subang.

“Pengembangan selanjutnya kita bisa amankan tersangka Shepti di depan kantor Samsat Karawang dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 15,34 gram. Kini kami masih mengejar satu tersangka lainnya yaitu Dani yang diduga menjadi pemasok barang ke Shepti,”terangnya.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Karawang guna menjalani pemeriksaan. Ketiga tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun sesuai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...