Kasus Pemerkosaan Bocah Berumur 7 Tahun Asal Cilebar, Polisi: Kami Tetapkan 4 Tersangka

KARAWANG – Empat orang tersangka kasus pemerkosaan gadis mungil berumur 7 tahun berinisial LL warga Dusun Subad, Desa Kosambi Kecamatan Cilebar akhirnya ditetapkan pihak kepolisian. Ke empat tersangka tersebut adalah A (6), B (8), C (11) dan W (17).

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, ke empat tersangka masih tergolong dibawah umur, yang mana sisitem peradilan yang akan dikenakan adalah peradilan anak. Saat ini, dari 4 tersangka yang telah ditetapkan, satu tersangka berinisial W telah ditahan, sedangkan 3 tersangka lainnya berdasarkan undang-undang dimana pelaku tindak pidana dengan umur dibawah 12 tahun akan dikembalikan kepada orang tua untuk diberikan pembinaan.

Perlu diketahui mengenai ketentuan batas usia anak yang dapat diajukan ke persidangan untuk dapat bertanggung jawab dalam perkara pidana sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 UU 3/1997 telah diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Putusan No 1/PUU-VIII/2010 tertanggal 24 Februari 2011, batas minimum usia seorang anak dapat diadili di pengadilan dari 8 tahun menjadi 12 tahun.

“Untuk tersangka W tetap kami lakukan penahanan, namun untuk sistem peradilannya menggunakan peradilan anak, karena saat melakukan tindak pidana pemerkosaan tersebut, pelaku masih berusia 16 tahun,” jelasnya.

Slamet mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut tidak seperti apa yang telah beredar sebelumnya jika korban diperkosa ramai-ramai dan dalam satu waktu. Ditegaskannya, peristiwa tersebut terjadi tidak dalam satu waktu, dan dilakukan oleh para pelaku masing-masing dengan waktu yang berbeda. Peristiwa pemerkosaan tersebut pertama terjadi tahun 2016, 2017 hingga 2018.

“Para pelaku memperkosa L tidak berkelompok tapi sendiri-sendiri di tempat dan waktu yang berbeda. Jadi kami membantah kabar yang menyebutkan korban diperkosa secara bergilir dalam satu waktu bersamaan dan tempat yang sama, namun pelaku melakukan itu sendiri-sendiri diwaktu dan tempat yang berbeda,” katanya.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Lapas Kelas II A Karawang Gelar Razia Kamar Hunian Untuk Mencegah Barang Terlarang Masuk Lapas

Karawang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang melakukan razia ...