Pengelolaan Stadion Singaperbangsa Sudah Dipihak Ketigakan

KARAWANG – Pasca adanya Momorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 28 Oktober 2017 lalu, antara Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR dengan pihak ketiga, yaitu CV. Mutiara Persada, Stadion Singaperbangsa menjadi tanggungjawab pengelola. Namun, dari jangka waktu lima tahun yang diminta Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, hanya disepakati satu tahun oleh pihak pengelola, karena baru masa uji coba.

Pihak pengelola Stadion Singaperbangsa, H. Saepul Riki mengatakan, pihaknya sengaja membuat MoU dengan tenggat waktu yang tidak begitu lama, cukup hanya satu tahun untuk masa percobaan. Lantaran sebelumnya, Stadion Singaperbangsa belum pernah dipihak ketigakan. Beberapa kewajiban seperti masuknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga perawatan sudah menjadi tanggungjawab pengelola dan ditunaikan dengan baik. “Meskipun pengelolaan belum maksimal, tetapi sedikit banyaknya sudah kami benahi dan bisa dirasakan perubahan juga manfaatnya,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Sabtu (7/7).

Riki menambahkan, sedari awal kesepakatan pihaknya sama sekali tidak memiliki tujuan komersil dalam pengelolaan Stadion Singaperbangsa. Meskipun dirasa sangat berat dalam pengelolaan, apalagi ditambah persoalan yang kompleks karena bersinggungan dengan beberapa komponen masyarakat, seperti para pedagang di lingkungan (luar) stadion dan lain sebagainya. Sehingga peroblem tersebut tidak mudah dibenahi dalam dalam waktu yang singkat, maka perlu tahapan-tahapan. “Terhitung sembilan bulan berjalan, dari biaya yang kita keluarkan itu tidak sebanding dengan pendapatan. Sebab hasil dari sewa stadion saja digunakan untuk perawatan dan gaji karyawan,” jelasnya.

Masih Riki menambahkan, selama dikelolanya Stadion Singaperbangsa memang sewa digunakan untuk keperluan olahraga, seperti pertandingan sepak bola dan lain-lainnya. Tetapi pihaknya juga mempersilahkan jika ada konser musik atau lain sebagainya diluar aktifitas olahraga yang akan dihelat di Stadion Singaperbangsa, dengan catatan tetap menjaga aset yang ada didalamnya. “Pada prinsipnya welcome, pengelola tidak mempersoalkan jika Stadion digunakan diluar aktifitas olahraga, hanya saja kami tetap berkordinasi meminta pertimbangan dari pihak Dinas PUPR melalui surat pengajuan, jika diperbolehkan dan diserahkan kembali kepada kami maka tidak ada masalah,” paparnya.

Sambung masih Riki menambahkan, untuk harga sewa sendiri seperti halnya pertandingan resmi sepak bola saja dikenakan tarif sebesar Rp. 20 Juta untuk 4 jam durasi sewa lapangan, itu juga dengan catatan tetap menjaga aset di dalam maupun di luar lapangan. Biaya pemeliharaan dalam satu bulan sendiri sebesar kurang lebih Rp. 20 Juta, sedangkan dalam satu bulan itu belum tentu ada pertandingan sepak bola seperti Liga 2. “Semua klub sepak bola yang bertanding itu dikenakan tarif sewa, hanya saja khusus untuk PERSIKA kami gratiskan. Bahkan, lari maraton juga kami tarifkan, tapi nominalnya tidak besar hanya kisaran 2-3 Juta. Jadi pengelolaan Stadion ini bukan dalam ajang komersil, justeru kami membantu Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Punya Utang ke Pinjol? Baznas Bisa Bantu Melunasi, Baca Selengkapnya

Karawang – Dua lembaga yang ada di Indonesia yaitu Badan ...