Divonis Dua Tahun Penjara! Terdakwa Suap Imas Aryumningsih

KARAWANG – Terdakwa kasus suap Bupati Subang non aktif Imas Aryumningsih, Miftahudin, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri tipikor Bandung, Senin 16 Juli 2018. Miftahudin juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.

Miftahudin terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penyuapan kepada Bupati Subang nonaktif, Imas Aryumningsih. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Menyatakan terdakwa Miftahudin bersalah dan menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dahmi Wiyarni membacakan amar putusannya.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Miftahudin lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Miftahudin dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 1 bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dalam paparannya, hakim mengatakan, perbuatan terdakwa Miftahudin bersama-sama dengan Puspa Sukrina alias Koh Asun (berkas terpisah) pada Juli 2017 hingga Februari 2018 di kantor terdakwa. Selain itu di rumah dinas Bupati Subang memberikan sesuatu berupa uang dengan total Rp 1.275.000.000, yang patut diduga sebagai uang pelicin untuk mengeluarkan perizinan pendirian pabrik di Kabupaten Subang.

Dalam berkas dakwaan, uang senilai Rp 1,275 miliar tersebut rinciannya, Rp 300 juta masuk kantung pribadi Imas Aryumningsih. Kemudian pemberian fasilitas kampanye Pilbup Subang 2018 Rp 110 juta lebih, kemudian pembelian kamera dan laptop kepada Imas.

Selain kepada Imas, terdakwa pun memberikan uang Rp 40 juta kepada Kabid Perizinan DPMPTSP Subang Asep Santika. Lalu kepada pihak swasta Data atau Darta Rp 824 juta, dan janji memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada bupati Imas.

Semua uang tersebut diberikan terdakwa dengan maksud agar Imas sebagai Bupati Subang mengeluarkan Izin prinsip dan izin lokasi untuk PT Pura Binaka Mandiri, dan PT Alfa Sentr Property. (dbs/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...