Gak Kapok, Residivis Narkoba Berhasil Diamankan BNNK Karawang

KARAWANG-YW (33) warga Kampung Cariu, Wancimekar, Kecamatan Kotabaru yang juga seorang residivis kasus Narkoba, harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi penjara setelah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang berhasil menangkapnya bersama dengan AA (38) warga kampung bakan Maja, Wancimekar, Kecamatan Kotabaru dengan barang bukti sabu sebanyak 25 paket seberat 10,5 gram, Rabu (18/7) malam.

Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian mengatakan YW diamankan petugas dirumahnya setelah sebelumnya BNNK berhasil menangkap AA saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di jalan raya Jomin, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru pada pukul 22.00 wib. Pelaku YW sebelumnya baru 3 bulan keluar dari penjara di Purwakarta gara-gara kasus yang sama.

Hasil penangkapan BNNK Karawang digelar dalam press release Kamis (19/7) di Kantor BNNK karawang.

” Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkoba seberat 10,5 gram dalam bungkusan kecil siap edar berjumlah 25 paket hemat,” jelasnya pada awak media.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan satu kelompok yang biasa beroperasi di wilayah Kotabaru, Cikampek dan Karawang Kota. Dari pengakuan pelaku YW, pelaku mendapatkan barang haram sabu tersebut dari rekannya asal Bandung yang dikenalnya saat di dalam penjara dengan sistem tempel.

“Setelah diinterogasi, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya bernama ML asal Bandung. Kami masih dalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Julian menyebut, dalam menghadapi permasalahan narkoba di Karawang, perlu upaya penanggulangan secara menyeluruh dengan melibatkan kerjasama multisektor dan peran aktif masyarakat secara konsisten.

“Jangan ada yang cuek dan tidak peduli dalam upaya pemberantasan narkoba ini. Upaya pencegahan dapat dimulai dari lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan, lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat,” pungkas Julian.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hore.. Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam Dapat Bantuan, Cek Nih Persyaratannya

KARAWANG – Ada 10 jenis bantuan yang akan diberikan dari ...