Tak Diberi Nomor Kecil Di Nasdem, Bacaleg Nilai Mekanisme Partai Tak Berjalan

KARAWANG – Pasca pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Nasional Demokrat (NasDem) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (17/7) kemarin. Salah seorang Bacaleg dari asal Partai NasDem, nampak meluapkan rasa kekecewaan di media sosial facebook. Pasalnya, pemilik akun Facebook bernama Nurjaman Herzyana Resan yang diketahui sebelumnya sebagai Bacaleg Daerah Pemilihan (Dapil) 3 tersebut, tiba-tiba menyatakan mundur dari Partai NasDem.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Nurjaman mengungkapkan, bahwa dirinya menganggap mekanisme Partai tidak berjalalan sesuai aturan. Karena berpolitik itu menurutnya, harus memiliki fatsun yang jelas dan beretika. Apalagi ketika masa pengabdian seseorang yang jauh lebih lama tidak dihargai hanya karena adanya unsur intervensi yang kemudian menjadikan seseorang yang baru istimewa. “Politik itu kan fleksibel, tetapi tidak serta merta menghalalkan segala cara. Dan yang paling ekstra bekerja itu kan Kader pada lapisan grassroot sebagai garda terdepan, DPP dan DPW hanya menikmati hasil saja,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Kamis (19/7).

Nurjaman menambahkan, jadi ketika ada intervensi dari DPP Partai NasDem untuk menentukan nomor urut Bacaleg, padahal sebelumnya ia sudah dijanjikan nomor urut 1 kemudian tiba-tiba berubah, itulah membuatnya kekecewa. Sebab, mekanisme demokrasi untuk menentukan nomor urut Bacaleg idealnya adalah berdasarkan survei kinerjanya di tengah-tengah masyarakat. “Jadi ketika Bacaleg diberikan nomor buncit, bisa menjadi bahan evaluasi secara individu untuk lebih meningkatkan polpularitas dan elektabilitas. Tapi ini bukan lagi demokrasi, kalau tiba-tiba ada intervensi yang mengubah semuanya,” jelasnya.

Masih Nurjaman menambahkan, hanya dalam hitungan satu hari sebelum pendaftaran, keputusan partai itu berubah secara tiba-tiba. Kebetulan, Bacaleg yang menjabat Wakil Ketua Bidang Masyarakat, Sosial, Agama dan Budaya, DPD Partai NasDem Karawang itu mengaku, malam sebelum pendaftaran di KPU, ia dikonfirmasi via telepon selular bahwa keputusan berubah. Jadi itu memaksanya untuk tidak bisa berbuat apa-apa lagi, sehingga konsituen di Dapil 3 pun ikut merasakan kekecewaan, terlebih lagi kesedihan para sesepuh yang sudah menganggapnya sebagai anak sendiri tidak mendapat kesempatan. “Konsituen sudah bekerja, membentuk jaringan dan tim. Lalu tiba-tiba terhenti karena sebuah keputusan yang tidak berdasar,” tandasnya.

 

Anggap Tak Ada Polemik, Saatnya Bacaleg Fokus Berjuang

Sementara, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Karawang, Dian Fahrud Jaman mengatakan, bahwa Bacaleg tersebut mengundurkan diri dengan alasan tidak diakomodir keinginnannya mendapatkan nomor urut pertama. Terlebih persoalan nomor urut itu adalah kewenangan pihak DPW dan DPP Partai NasDem yang menetapkan, saat rapat pleno Pihak DPD Partai NasDem hanya mengajukan usulan. “Sebenarnya sebelum pengajuan sudah kita kasih nomor urut dua, tetapi Beliau tidak mau dan hanya ingin nomor urut satu saja,” paparnya.

Dian menambahkan, di dalam dunia politik itu terakomodir dan tidak terakomodir adalah sebuah hal yang biasa, persoalannya tinggal bagaimana menyikapi keputusan Partai dengan seperti apa. Apalagi sistem Pemilihan Legistaif (Pileg) 2019 mendatang itu bukan berdasarkan nomor urut, “Kalau memang mempunyai kekuatan suara di masyarakat kenapa harus mempersoalkan nomor urut. Anggota Dewan Incumbent saja tidak mempermasaahkan diberikan nomor urut dua. Karena mereka (Anggota Dewan Incumbent) tahu Pileg sekarang menggunakan sistem Saint Lague murni,” tegasnya.

Masih Dian menambahkan, persoalan tersebut merupakan dinamika politik dan pihaknya hanya melaksanakan perintah partai dalam hal ini. Maka, anggap saja tidak ada polemik lagi di partai dan sudah waktunya para Bacaleg Partai NasDem fokus berjuang di tengah-tengah masyarakat, semangat mendulang suara sebanyak-banyaknya. Karena dengan sudah mendaftarkan ke KPU, pihaknya sudah mengantarkan 50 Bacaleg tersebut untuk bisa mengikuti Pileg 2019 mendatang. “Target per-Dapil 1 kursi kecuali Dapil 6 itu harus 2 kursi, jadi total 7 Kursi Legislatif se-Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hore.. Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam Dapat Bantuan, Cek Nih Persyaratannya

KARAWANG – Ada 10 jenis bantuan yang akan diberikan dari ...