Dianggap Hina Lambang Negara, Kampanye Calon Kades di Bekasi Disoal

DISOAL – Bendera dicoret simbol nomor yang disoal dalam pelaksanaan kampanye terbuka calon kades di Kabupaten Bekasi.

BEKASI – Kampanye dan sosialisasi terbuka calon kepala desa calon ‘incumbent’ Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat berbuntut panjang, akibat massa kampanye membawa bendera merah putih dengan coretan berupa simbol yang membubuhkan nomor. Pihak berwajib didesak segera mengambil tindakan dengan memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.

“Lambang negara, seperti bendera merah putih, tidak boleh ditulis dengan kata-kata apapun. Ini indikasi penghinaan karena mengotori Sang Saka Merah Putih dilarang, apalagi sampai dipertontonkan dalam iring-iringan massa ke publik. Maka dari itu, kami selaku warga negara yang baik meminta pihak yang berwajib di Kabupaten Bekasi menjatuhkan sanksi seberat beratnya terhadap orang yang kampanye membawa bendera merah putih penuh coretan dari pihak incumbent ini,” kata sumber, berinisial Ww (50), warga Desa Kertajaya. “Saat ini kami sudah laporkan kejadian ini. Kami berharap segera ada tindakan,” tambahnya.

Menjawab pertanyaan, Ww menunjukan soal bukti lambang negara yang dicoret simbol nomor tersebut saat dibawa massa kampanye calon kades pada iringan konvoi kendaraan bermotor. Dalam gambar nampak seorang pengendara motor mengibarkan bendera yang dicoret simbol nomor. Belum diketahui siapa orang yang membawa bendera bercoretkan nomor 1230 itu. Hanya saja, kampanye terbuka salah satu calon kades ini pun kini menjadi salah satu yang disorot dalam Pilkades di desa setempat.

“Kami tidak tahu siapa pihak yang membawa bendera penuh coretan ini. Tapi, memang berada dalam iring-iringan calon incumbent ketika pelaksanaan kampanye terbuka. Makanya, kami mendesak pihak berwajib segera mengambil langkah sehingga hal ini tidak menjadi isu negatif di kalangan warga kami,” katanya.

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Jember (Unej) Dr Nurul Gufron dalam satu kesempatan, kepada wartawan mengatakan, soal kehormatan bendera negara memang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24a jo Pasal 66. Aturan ini menyatakan ‘setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain kehormatan bendera negara’. Maksud dari pasal itu ialah dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan.

Diketahui, kasus menghida lambang negara dengan mencoret bendera merah putih memang sudah terjadi sebelumnya. Bahkan kepolisian langsung menangkap sejumlah orang yang melakukan aksi itu. Contoh kasus yang belum lama ini terjadi ialah ketika aksi massa demo di Jakarta. Dimana seorang massa aksi membawa bendera merah putih yang dicoret tulisan arab. (ded)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hore.. Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam Dapat Bantuan, Cek Nih Persyaratannya

KARAWANG – Ada 10 jenis bantuan yang akan diberikan dari ...