Catat! Dari Total 256, Baru 30 Perumahan Serahkan Fasos dan Fasum

ilustrasi

KARAWANG – Sedikitnya ada 30 perumahan dari 256 perumahan di Kabupaten Karawang yang baru menyerahkan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada Pemkab Karawang.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman setempat, H.Baehaqi mengatakan itu kepada Fakta Jabar, Rabu (1/8/2018).

“Data itu dari bidang asset dan bagian pertahan Setda Pemkab Karawang Tahun 2017. Jadi masih banyak perumahan yang belum menyerahkan Fasos dan Fasum-nya kepada pemerintah,” katanya.

Ia mengatakan, dinas akan melakukan pendataan secara detail mengenai perumahan. Pihaknya pun tidak menampik bila perkembangan perumahan semakin pesat di tanah Pangkal Perjuangan ini. Sehingga bidang perumahan akan memfokuskan ditahun ini untuk mendata perumahan.

“Kita tahu sendiri jika bidang perumahan baru dibentuk tahun ini. Jadi perlu pendataan ulang perumahan yang ada di Karawang. Data 256 perumahan itu, menurut bidang pertanahan. Mungkin saat ini lebih dari itu, mengingat perkembangan begitu pesat,” kata Baehaqi.

Ia menjelaskan, bila perumahan belum diserahkan Fasos dan Fasum-nya kepada pemerintah daerah yang dirugikan adalah masyarakat. Karena tidak bisa mengajukan pembangunan. Maka itu, pihaknya akan mendata seluruh perumahan di Karawang. Yang sudah diserahkan atau yang belum kepada pemerintah daerah.

“Sehingga kita mudah untuk membantu masyarakat dalam pembangunan. Kalau yang sudah menjadi tanggungjawab pemerintah, segala pembangunan bisa mengajukan berupa proposal. Akan tetapi, yang belum diserahkan menjadi suatu kendala. Nantinya masyarakat perumahan sendiri yang dirugikan,” jelasnya.

Baehaqi pun mengamini bila ada pengembang atau pengusaha perumahan tidak tuntas menjalankan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang. Kewajiban Fasos dan Fasum 2,5 persen dari luas perumahan.

“Ya ada pengembang nakal, belum selesai Fasos dan Fasum langsung ditinggalkan. Alhasil pemerintah tidak bisa membantu karena masih tanggungjawab pengembang. Baik berupa sarana ibadah, tempat pendidikan, ruang terbuka hijau, penerangan, infrastuktur dan tempat pemakaman umum,” kata dia lagi.

Menilik banyak kasus perumahan yang ditinggalkan pengembangnya, Baehaqi akan membuat Peraturan Daerah (Perda) PSU (sarana prasarana umum). Rencana Perda itu sudah masuk ke prolegda untuk dibahas dengan DPRD. Salah satu poin isi Raperda adalah bila ada perumahan yang ditinggalkan pengembangnya dapat melaporkan ke dinas untuk ditindak lanjuti.

“Termasuk pendataan pengusaha perumahan. Isi Raperda itu pun ada klausul menyebutkan pemilik saham perumahan bisa di blacklist apabila tidak mengindahkan aturan. Sehingga pengembang nakal tidak bisa membangun lagi perumahan, karena sudah catatan bagi pemerintah. Selain itu juga, pembangunan perumahan harus sesuai RTRW,” tegasnya.

Sebelumnya anggota DPRD Karawang, Saepudin Permana menyebutkan perlu adanya Perda yang mengatur perumahan. Mengingat semakin banyak perumahan di Karawang. Salah satunya aturan jalan perumahan perlu diperhatikan ketebalan dan lebarnya.

“Sekarang jalan perumahan banyak yang asal saja, sehingga cepat rusak. Maka itu perlu adanya produk hukum yang mengatur ke arah tersebut,” tandasnya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sosok Kartini PLN : Kiprah Dewi Setyaharini Pimpin Unit Pelaksana Transmisi Bekasi

Faktajabar.co.id – Setiap tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini. ...