Tekan Angka Kecelakaan, Dirjen Perhubungan Kemenhub Lakukan Pengentesan ODOL

KARAWANG – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Republik Indonesia melalukan kunjungan ke UPPKB Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kamis (9/8) pagi. Kunjungan tersebut, dalam rangka sosialiasi serta pengawasan tindak lanjut dari penegakan hukum atas kebijakan pengentasan over dimensi dan over loading (ODOL) angkutan barang yang melintas di Jalan Pantura.

Menurut Mohamad Risal Wasal, ATD, MM selaku Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menjelaskan, dari 129.627 unit kendaraan yang masuk ke UPPKB Balonggandu pada periode April sampai Juni, ada sebanyak 67.054 (67.34 persen) kendaraan yang melanggar.

“Sedangkan yang tidak melanggar mencapai 42.213 (32.66 persen). Konsep ini akan kita lihat, kalau ada melanggar dimensi atau over load, kita lakukan penurun barang. Atau surat teguran selama satu bulan, sampai keluar surat ke tiga baru diadakan penindakan,” katanya kepada wartawan.

Dia juga menjelaskan muatan angkutan barang yang melebihi 5 persen barang yang di angkut. Pengemudi wajib menurunkan kelebihan muatan. Dan ia juga menegaskan akan menindak tegas apabila ada kendaraan yang melanggar aturan.

“Sesuai PP Nomor 74 Tahun 2014 ,apabila melebihi 5 persen dari total berat angkutan wajib di turunkan barangnya. Kemudian kelebihan muatan diatas 5-20 persen dilakukan tilang dan dilarang meneruskan perjalanan sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan (PM)134 Tahun 2015,” tegasnya.

Diinformasikan, untuk tahap awal, penerapan sanksi itu akan dilakukan di tiga jembatan timbang, yakni jembatan timbang Losarang di Indramayu, jembatan timbang Balonggandu di Karawang, dan jembatan timbang Widang di Tuban.(dpn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Musrenbang Bahas Program Pembangunan Pasar di Beberapa Kecamatan Jadi Prioritas

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Musrenbang yang membahas RPJPD ...