Pemkab Karawang Genjot Penurunan Angka Pengangguran

KARAWANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto.  mengungkapkan upaya Pemkab Karawang dalam mengurangi jumlah angka pengangguran tidak berhenti di realisasi Perbup 8 tahun 2016.

“Perbup 8 tahun 2016 itu, mengatur tentang penerimaan tenaga kerja satu pintu yakni di Disnakertrans Kabupaten Karawang, selain itu saat ini ada upaya lain yang dilakukan pemerintah guna menekan pengangguran di Karawang, ” ungkapnya saat diwawancara Fakta Jabar, baru-baru ini.

Pihaknya, lanjut Suroto, hanya akan mengeluarkan surat keterangan dari Disnakertrans, bahwa yang bersangkutan sudah bekerja diperusahaan, bukan sedang mencari pekerjaan.

“Surat keterangan itu, hanya untuk warga dari luar Karawang, yang sudah bekerja diperusahaan yang ada di Karawang, dengan dasar surat keterangan dari perusahaan yang bersangkutan, jika tidak ada surat keterangan tersebut, tidak bisa diproses oleh instansi lain. Jadi pencari kerja dari luar daerah Karawang tidak bisa membuat dokumentasi diri di Karawang, untuk persyatan kerja di perusahaan Karawang. hal ini untuk meminimalisir gempungan tenaga kerja dari luar Karawang, ” pungkasnya. (dds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...