Gagalkan Aksi Gembos Ban, Jajaran Reskrim Polsek Karawang Kota Berhasil Amankan 3 Pelaku

KARAWANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Karawang Kota berhasil menangkap tiga orang kawanan pencuri dengan modus pecah kaca dan gembos ban mobil. Pelaku sempat membuntuti salah seorang bendahara sekolah usai mencairkan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) dari Bank BJB Karawang senilai Rp. 400 juta, pada 27 Juni lalu.

Aksi kawanan tersebut terendus petugas dan berhasil dilumpuhkan saat beraksi di lampu merah Pemda, jalan Ahmad Yani, Karawang. Petugas mencurigai empat orang berkendara dua sepeda motor yang ikut membuntuti mobil korban yang baru keluar dari Bank BJB.

“Persis di lampu merah Pemda, petugas menegur pelaku yang saat itu berkendara motor tanpa plat nomor,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya.

Saat ditegur, keempat pelaku berusaha kabur berpencar menghindari petugas. Namun, di dekat lapang Karangpawitan, salah satu pelaku yang dibonceng terjatuh dan berhasil ditangkap.

“Kami kembangkan dan tiga pelaku berhasil ditangkap, dan satu orang lagi lolos,” katanya.

Satu pelaku atas nama Sandi tertembak lantaran berusaha melarikan diri dan akan menabrak petugas. Akibatnya, pelaku dirawat di RSUD Karawang karena tersambar peluru di bagian kepala.

“Saat petugas akan melakukan penangkapan terhadap tersangka Sandi, pelaku sudah berada diatas motornya dan dengan kecepatan tinggi pelaku berusaha menabrakan motor tersebut ke petugas, petugaspun melakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan kepada pelaku hingga akhirnya pelaku bisa diamankan di daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang jadi tempat persembunyian para pelaku,” ungkapnya.

Sebelum menangkap pelaku Sandi, polisi sudah berhasil mengamankan pelaku Eko yang merupakan warga Palembang yang tinggal mengontrak di daerah Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Satu pelaku lainnya yang masih satu kelompok yaitu Alamsyah alias Amin, warga Lampung yang tinggal di Dusun Kamurang, Cikampek Karawang juga berhasil diamankan petugas.

“Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun sedangkan satu pelaku lagi Dodi dan Ferry masuk DPO kami,” kata Slamet.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

BKPSDM Beri Sanksi Oknum PPPK dan Tenaga Honorer, Ini Pelanggarannya 

Karawang – Sepanjang tahun 2024 BKPSDM telah memberikan Sanski dan ...