Hingga Saat Ini, Depekab Masih Suram Bahas Upah 2019

Demonstrasi buruh dalam menuntut kenaikan upah tahunan.

KARAWANG – Hingga saat ini, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang, Belum bahas tentang besaran upah tahun 2019.padahal, tepat tanggal 21 november nanti, Gubernur harus mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi( UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK).

“Belum membahas upah, kita masih membahas tentang tata tertib pelaksanaan rapat depekab,pembahasan sektor dan lainnya,” ungkap ketua Depekab, Ahmad Suroto saat dikonfirmasi Fakta Jabar kemarin, di ruang kerjanya.

Pria yang juga mejabat kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang ini juga mengatakan, tidak mau mengira-ngira berapa besar kenaikan upah ditahun 2019,pasalnya hingga kini pihaknya belum menerima secara resmi surat edaran dari kementerian tenaga kerja.

“Kita masih menunggu besaran Inflasi, untuk merumuskan besaran upah jika menggunakan PP 78 tahun 2018 tentang pengupahan,” Tukasnya.

Senada Dengan Ahmad Suroto, Anggota Depekab unsur buruh, perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Rahmat Binsar, mengutarakan hal yang sama,” Masih pembahasan tata terbib, belum membahas masalah upah,” singkatnya. (dds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Punya Utang ke Pinjol? Baznas Bisa Bantu Melunasi, Baca Selengkapnya

Karawang – Dua lembaga yang ada di Indonesia yaitu Badan ...