Forum Masyarakat Pancawati Tolak Kebaktian HKBP, Kesbangpol Lakukan Mediasi

KARAWANG – Puluhan Warga Pancawati yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pancawati menolak kegiatan Kebaktian Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang dilakukan di salah satu rumah jemaatnya yang terletak di Dusun Pancawati RT.03 RW.01 Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Menurut Ketua Forum Masyarakat Pancawati, Nandang Koswara mengungkapkan, penolakan tersebut berawal dari ketidak berkenannya warga setempat atas kegiatan Kebaktian Jemaat HKBP yang dilakukan di rumah. “Masyarakat kan punya telinga, jadi mendengar suara-suara menyanyi saat Kebaktian sampai akhirnya warga sekitar tidak berkenan adanya kegiatan peribadatan yang dilakukan bukan pada tempatnya karena dilakukan di permukiman warga, yaitu di rumah salah seorang jemaat HKBP tersebut,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Selasa (30/10).

Nandang menambahkan, penolakan tersebut sebenarnya sudah sejak satu tahun yang lalu tetapi tidak pernah digubris. Bahkan, pada Bulan Januari 2018 lalu sudah dilakukan mediasi oleh pihak Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Karawang, tetapi jemaat HKBP kembali melakukan aktifitasnya di rumah tersebut. “Sampai dengan Bulan Juli 2018 lalu kami melayangkan surat ke Bupati. Puncaknya hari ini dilakukan mediasi kembali di Kantor Kebangpolinmas,” jelasnya.

Sementara, perwakilan Jemaat HKBP sekaligus pemilik rumah, Lintang mengatakan, sebagian orang memang tidak berkenan dan menolak, tetapi tidak keseluruhannya. Sedangkan, kegiatan kebaktian yang dilakukan belakangan ini karena menjelang Hari Raya Natal. “Hasil mediasi disepakati, kami sementara menghentikan kegiatan di rumah tersebut sambil melengkapi persyaratan. Namun hingga saat ini, entah kenapa dari pihak Kelurahan belum juga memberikan surat rekomendasi,” tandasnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Karawang, Asep Zaelani mengatakan, bahwa dalam SKB 2 Menteri membolehkan kegiatan peribadatan seperti kebaktian itu dilakukan di rumah, akan tetapi harus ada surat rekomendasi dari pihak Kelurahan dan Kecamatan. Oleh sebab itu, pihak FKUB juga belum bisa mengeluarkan rekomendasi jika belum ada rekomendasi dari pihak Kelurahan dan Kecamatan terlebih dahulu. “Dalam mediasi sudah ada kesepakatan untuk menghentikan sementara kegiatan di tempat tersebut, tapi silahkan menggunakan tempat yang sudah ada dan permanen,” paparnya.

Usai melakukan mediasi, Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Karawang, H. Sujana Riswana, SH. MH. mengatakan, mediasi ini merupakan kali ke dua yang dilakukan Pemerintah Daerah melalui Kesbangpolinmas dalam upaya menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Selanjutnya, mediasi akan dilakukan di tingkat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Karawang. “Kita sudah mendapatkan bahan keterangan dari keinginan masing-masing pihak, baik itu masyarakat pancawati yang menolak dan jemaat HKBP. Selanjutnya, tetap akan saya tangani melalui Lembaga Tim Konflik Sosial Kabupaten Karawang, sampai ada hasil yang memuaskan bagi kedua belah pihak,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pansus Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang

Saepudin Juhri Anggota DPRD Kabupaten Karawang Karawang – DPRD Kabupaten ...