Kabar Gembira Buat Pengusaha Kecil, 2019 Ada Kredit Ultra Mikro! Maksimal Bantuan Rp10 Juta

FAKTAJABAR.CO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan anggaran tahun 2019 sebesar Rp 3 triliun untuk diberikan pada Pengusaha Ultra Mikro atau UMi. Anggaran ini nantinya akan disalurkan melalui lembaga-lembaga non bank, yang sudah berpengalaman menjadi kreditor UMi. Lembaga non bank yang dimaksud, di antaranya; Koperasi, Pegadaian, Permodalan Nasional Madani atau PNM, dan Bahana Ventura.

Hal ini disampaikan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto, dalam media briefing, untuk mengawali kegiatan Launching Ekosistem Digital Pembiayaan Ultra Mikro. “Ini sudah tahun ketiga pemerintah memberikan kredit pada pengusaha ultra mikro, dananya dari APBN [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara], saat ini [tahun 2018 anggarannya] Rp 2,5 triliun, sebelumnya [tahun 2017 anggarannya] Rp 1,5 triliun, tahun depan Rp 3 triliun,” Selasa (11/12/2018).

Marwanto mengungkapkan, kalau anggaran untuk membantu pengusaha UMi tahun ini, sudah digunakan sekitar Rp 1,6 triliun dan diperkirakan hanya akan menghabiskan sebesar Rp 1,8 triliun hingga akhir tahun. Marwanto juga menjelaskan, kalau kali ini pemerintah berinovasi dalam hal penyaluran anggaran bagi pengusaha UMi. Pemerintah bekerja sama dengan lembaga lain yang bergerak dalam bidang digital payment seperti, T-cash, T-money, Gopay, dan Bukalapak.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mendukung era industri digital atau industri 4.0, kemudian mengurangi penggunaan uang tunai atau cashless, sekaligus bisa memudahkan pemerintah dalam memantau penyaluran bantuan bagi pengusaha UMi. “Kita sudah membiayai 608.000 pengusaha mikro. Saat ini yang akan kita lakukan, menggandeng lembaga-lembaga yang menyediakan electronic money, namanya Penyedia Jasa Sistem Pembayaran atau PJSP. Kita bekerja sama karena pemerintah ingin data yang lebih akurat terhadap uang ultra mikro, [disalurkan] ke siapa dan untuk apa,” jelasnya.

Nantinya para pengusaha UMI yang ingin memperoleh bantuan dana dari pemerintah, bisa melakukan pengajuan via online. Setelah semuanya persyaratan dipenuhi, maka dana dari APBN yang dialokasikan untuk pengusaha UMI akan disalurkan melalui lembaga non bank, setelah itu lembaga non bank akan memberikan pada pengusaha UMI melalui platform uang elektronik.

Namun perlu diingat bahwa, bantuan dana bagi pengusaha UMI ini, jumlahnya memang sangat kecil, maksimal hanya sebesar Rp 10 juta. “Kredit ini sangat kecil, maksimal 10 juta. Jadi rata-rata ada yang [menerima kredit] 5 juta, ada yang 2 juta, jadi betul-betul bisa melayani pengusaha kecil di seluruh wilayah tanah air,” kata Marwanto.

Hingga saat ini, penggunaan platform digital untuk menyalurkan bantuan dana pada pengusaha UMI ini memang masih dalam tahap uji coba. “Ini masih pilot project, setelah tiga bulan akan kita monitoring dan evaluasi,” tutup Marwanto. (dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Mau Zakat Fitrah? Segini Nominalnya

KARAWANG – Jumlah zakat fitrah tahun 2024 di Karawang mengalami ...