Pengrusakan Kantor Desa Cengkong, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

KARAWANG-Pasca aksi pengrusakan Kantor Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari pada Jum’at (14/12) siang sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi telah mengamankan 15 orang yang diduga terkait dengan pengrusakan kantor Desa Cengkong.

“Kami telah mengamankan 15 orang yang diduga terkait dengan aksi pengrusakan tersebut dan telah kami lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ke 15 orang yang diamankan,” jelasnya pada Fakta Jabar, Selasa (18/12).

Lanjut Kapolres, usai dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan barangbukti yang telah diamankan kepolisian, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka pengrusakan.

“Dua tersangka telah kami tetapkan,” terangnya.

Pihaknya masih terus memburu pelaku lainnya yang kini telah diindentifikasi identitasnya. Kini kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal 170 KUHP.

Sebelumnya, Sekelompok massa tidak dikenal merusak Kantor Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang, pada Jum’at (14/12) siang sekitar pukul 10.30 WIB. Dari pantauan dilapangan, seluruh kaca kantor Desa Cengkong pecah akibat dilempari sekelompok masa dengan menggunakan batubata, serpihan kaca berserakan dilokasi kejadian serta adanya bekas pembakaran ban bekas di jalan. Bahkan kaca mobil depan milik Desa Cengkong pun pecah karena dilempari batu oleh sekelompok massa tersebut.

“Perusakan diduga dilakukan kelompok massa yang kalah dalam pilkades serentak,” kata Rigel.

Rigel juga menjelaskan massa yang merusak kantor desa itu sebagian didominasi emak-emak dan anak muda, akibat kecewa dengan keputusan Bupati Karawang yang melantik kades terpilih.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...