Tim Saber Pungli Polda Jabar Bidik Istri Kadisdik Purwakarta

FAKTAJABAR.CO.ID – Dalam waktu dekat, Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polda Jabar, diagendakan bakal memeriksa kembali Kepala SMA Negeri 1 Campaka dan Kepala SMK Negeri 1 Cibatu. Menurut satu tim penyidiknya, setelah dikaji secara mendalam, di dua sekolah itu terbukti telah melakukan praktek pungli.

Dilansir newspurwakarta.com, Tim Tindak II Saber Pungli Polda Jabar menegaskan itu, pada (14/1). “Kesimpulan kami setelah kita kaji secara mendalam, di dua sekolah itu terbukti ada pungli. Dalam waktu dekat akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar satu anggota Tim melalui pesan whatsapp.

Masih menurut penjelasan Tim Tindak II, ada dua kesalahan mendasar. Pertama, saat memutuskan adanya pungutan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) dan SPP, peran Komite Sekolah hanya sebatas tukang stempel saja. Kesalahan kedua, rekening penampung dana-dana itu ada di Bendahara Sekolah. “Mestinya dana-dana itu masuk ke rekening Bendahara Komite Sekolah. Ini melanggar Permendikbud No 75 tahun 2016,” katanya.

Dari dua unsur temuan itu, jelas Tim Tindak II Saber Pungli, akhirnya disimpulkan terbukti ada tindak pungli. “Kita akan segera periksa ulang,” jelasnya.

Kasus ini bermula, ketika pada 12 Desember 2018 yang lalu,Tim Tindak II Saber Pungli Polda Jabar menerima pengaduan informasi terkait dugaan pungli di SMAN 1 Campaka, Purwakarta. Berbekal informasi itu, Tim pada 19 Desember 2018, bertempat di SMAN 1 Campaka, melakukan pemeriksaan hingga pukul 20.09 malam.

Selanjutnya Tim Tindak II merapat ke sasaran SMAN 1 Campaka Purwakarta dan langsung melakukan klarifikasi terkait dengan adanya dugaan pungli sebagaimana informasi awal yang telah diterima.

Waktu itu ada lima orang yang diperiksa oleh Tim Saber Pungli. Mereka adalah Kepala Sekolah SMA Negeri Campaka Nur Aisah Jamil. Dia adalah isteri Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Purwakarta, Purwanto.

Pihak lain yang ikut diperiksa adalah Antoe Abdullah, sebagai Ketua Komite Sekolah, Sri Rejeki sebagai Bendahara Sekolah dan dua siswa kelas XII.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, diperoleh fakta sebagai berikut. Bahwa jumlah murid SMAN 1 Campaka TA 2018/2019 sebanyak 906 orang dengan rincian : kelas X = 288 orang, kelas XI = 288 orang dan kelas XII = 330 orang

Sedangkan jumlah siswa miskin / tidak mampu SMAN 1 Campaka TA. 2018/2019 sebanyak 157 orang dengan rincian: kelas X = 62 orang, Kelas XI = 51 orang dan kelas XII = 44 orang.

Siswa SMAN 1 Campaka TA 2018/2019 dipungut dana sumbangan pendidikan (DSP) per siswa per tahun yaitu : Kelas X Rp. 800.000,-, Kelas XI Rp. 700.000,- Dan XII Rp. 1.000.000,-. Sementara Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp. 100.000,- per siswa per bulan.

Dari hasil pemeriksaan itu, terungkap bahwa uang DSP TA 2018/2019 yang sudah terkumpul sampai tgl 18/12/2018 adalah sebesar Rp 191.417.000,- dengan rincian : – Kelas X Rp. 68.155.000,- – Kelas XI Rp. 33.682.000,- dan – Kelas XII Rp. 89.580.000,-.

Sementara uang yang sudah dipergunakan Rp. 174.000.000, dengan rincian : – pembelian 25 unit computer Rp. 74.000.000,- – pembuatan pagar melati Rp. 100.000.000,-. Saldo akhir Rp. 17.417.000,- (Rp. 973.179 di rekening Bank dan Rp. 16.443.821 tersimpan di dalam Brankas sekolah)

Sementara, uang SPP TA 2018/2019 yang sudah terkumpul sampai tgl 18/12/2018 adalah Rp. 551.225.000,- dengan rincian : – Kelas X Rp. 161.950.000,- – Kelas XI Rp. 176.250.000,- dan- Kelas XII Rp. 213.025.000,-

Uang yang sudah dipergunakan Rp. 587.314.200,- (sesuai SPJ terlampir). Dengan saldo akhir Rp. -36.089.200,-

Dalam pemeriksaan itu, Nur Aisah Jamil menjelaskan bahwa dasar diberlakukannya iuran DSP dan SPP adalah hasil rapat orang tua siswa dengan komite sekolah. Pada rapat itu diputuskan, peruntukannya iuran DSP kelas X untuk pembangunan pengaspalan, kelas XI untuk pemagaran serta kelas XII untuk pembelian computer, sedangkan iuran SPP untuk menutupi kebutuhan sekolah yang tidak terakomodir oleh dana BOS.

Pada saat itu, Nur juga mengakui, selain DSP dan SPP ada anggaran dari pemerintah yang diterima SMAN 1 Campaka yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

BKPSDM Beri Sanksi Oknum PPPK dan Tenaga Honorer, Ini Pelanggarannya 

Karawang – Sepanjang tahun 2024 BKPSDM telah memberikan Sanski dan ...