Belum Punya KTP, Pemilih Pemula Bisa Gunakan Suket

KARAWANG – Kabar gembira bagi para Pemilih Pemula, karena bisa menggunakan hak pilihnya meski belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau electronic-KTP (e-KTP), dengan syarat memiliki Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Demikian ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani, ST.

Indriyani mengatakan, persoalan pemilih pemula berusia 17 tahun keatas atau yang sudah memiliki hak suara dalam Pemilu, tetapi belum mempunyai e-KTP sudah diselesaikan oleh KPU dan Kemendagri. Pemilih pemula tetap bisa mengikuti pesta demokrasi itu dengan menggunakan biodata identitas yang tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK), meski baru dalam bentuk Suket.

“Menurut informasi, saat ini Disdukcapil mendapatkan alokasi 24 blangko untuk pencetakan e-KTP, karenanya itu bisa membantu percepatan bagi pelayanan e-KTP, khsusunya yang sudah melakukan perekaman,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Senin (18/2).

Indriyani menambahkan, masih adanya pekerjaan rumah yang belum diselesaikan oleh Disdukcapil, maka sudah selayaknya blangko tersebut dialokasikan secara benar hingga ke kecamatan-kecamatan. Bahkan tidak hanya itu, bila perlu Disdukcapil juga bisa selalu update setiap hari di papan pengumuman atau lain sebagainya, mengenai jumlah blangko terkini agar masyarakat juga mengetahui.

“Pemilih pemula itu tidak sedikit jumlahnya, terlebih mereka yang duduk di bangku SMA. Maka sudah selayaknya, Disdukcapil menjemput bola dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman kepada para siswa SMA yang memang sudah berusia 17 Tahun,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pansus Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang

Saepudin Juhri Anggota DPRD Kabupaten Karawang Karawang – DPRD Kabupaten ...