Pansus Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Kunker ke Kota Bandung

KARAWANG – Anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Kabupaten Karawang melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kota Bandung. Dalam kesempatan studi banding tersebut, Pansus Raperda Penyelenggaraan Kearsipan mendatangi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Bandung, Senin (4/3).

Di Kota Bandung, sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016, karenanya menjadi tujuan Pansus Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Kabupaten Karawang untuk mengetahui bagaimana aplikasi dari Perda tersebut. Demikian ungkap anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Indriayani, ST.

Indriyani menjelaskan, setelah adanya Perda tersebut setiap instansi menjadi lebih melek arsip, sehingga jumlah Arsiparis di Kota Bandung bertambah menjadi 5 Arsiparis yang diantaranya 3 Arsiparis ditempatkan di Dispersip dan 2 Arsiparis ditempatkan di dinas diluar Dispersip. “Terlebih lagi dengan adanya support dari Pemerintah Kota Bandung dengan memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp.4 Juta bagi Arsiparis. Jadi banyak SDM/ASN yang tertarik untuk menjadi Arsiparis, ” ujarnya kepada Fakta Jabar, Selasa (12/3).

Indriyani menambahkan, Dinas Arsip itu sebenarnya bukan tukang beberes, tukang ngabersihan atau tukang ngarapihkeun dokumen di lemari. Tetapi di Kota Bandung sistemnya sudah melakukan pembinaan, karena di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah ada yang bertugas membidangi arsip sendiri. “Jadi di Dispersip hanya menyimpan dokumen yang lebih dari 10 tahun, sedangkan peran kearsipan di Karawang hanya menyimpan Akte Kelahiran dari Capil disimpan ke Arsip,” jelasnya.

Masih Indriyani menambahkan, untuk anggaran sendiri Kota Bandung mengalokasikan Rp.12 Miliyar untuk kearsipan. Jauh berbeda dengan Kabupaten Karawang yang hanya mengalokasikan anggaran untuk Dispersip sebesar Rp. 3,9 Miliyar. “Sepertinya perlu gebrakan oleh Pemerintah Daerah agar SDM/ASN di Karawang agar lebih tertarik untuk membidangi kearsipan, karena kearsipan merupakan bagian penting bagi kelancaran dokumen administrasi di setiap instansi atau OPD,” paparnya.

Sambung masih Indriyani menambahkan, bahkan pihaknya menginginkan arsip itu harus bisa tertata hingga ke Kantor Desa karena tidak jarang saat melakukan kunjungan ke kantor desa, tidak dijumpai tempat yang dikhususkan untuk arsip. “Dispersip juga dalam setiap kegiatan atau program, harus tepat sasaran terlebih ketika nanti Badan Anggaran menambahkan ploting anggaran, jadi harus ada output atau nilai tambah,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Unik ! Posko Bertemakan Lumbung Padi Tuai Sorotan

KARAWANG – Pembangunan posko terpadu yang unik dari Polres Karawang ...