Karawang Segera Memiliki Perda Penanggulangan Bencana

KARAWANG – Rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggara Penanggulangan Bencana sudah dilaksanakan. Dengan demikian, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang dapat digunakan sebagai dasar dalam penanganan bencana.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggara Penanggulangan Bencana, DPRD Kabupaten Karawang, Elievia Khrissiana, ST. mengatakan, setelah rapat finalisasi digelar selanjutnya Raperda ini akan diserahkan terlebih dahulu ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengingat masih ada yang perlu dikonsulasikan terkait pasal-perpasalnya. “Sebab secara aturan normatif di daerah, kita juga harus sinkron-kan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya kepada Fakta Jabar, usai mempimpin rapat finalisasi, Selasa (19/3).

Secara garis besar, Elievia menambahkan, dengan adanya Perda ini Pemerintah Daerah dapat mengakomodir penanggulangan bencana secara keseluruhan, baik itu tanggap darurat maupun pada tahap pasca bencana, meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi. “Perda ini juga memuat jenis bencana yang terdiri dari bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Bahkan untuk lebih memperkuat, setelah Perda selesai, implementasi penanggulangan bencana lebih rinci akan dituangkan dalam Peraturan Bubati (Perbub),” jelasnya.

Masih Elievia menambahkan, secara keseluruhan Raperda memiliki XIV Bab dan 79 pasal. Pada pasal 76 disebutkan ketentuan pidana, setiap orang yang melakukan mengumpulkan uang dan barang dalam hal terjadinya bencana tanpa izin dari Pejabat yang berwenang, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 Juta. Demikian juga sebagaimana yang termaktub pada Undang-undang nomor 24 Tahun 2007. “Ini lah fungsinya regulasi, untuk mengakomodir secara transparan, termasuk Corporate Social Responsibility (CSR) juga harus melaporkan kepada Pemerintah Daerah ketika ingin memberikan bantuan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang, H. Asep Wahyu mengatakan, sebelumnya pihaknya hanya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, tetapi ketika nanti Perda ini sudah disahkan tentunya akan menjadi dasar hukum pihaknya dalam melaksanakan penanganan bencana. Kemudian berkaitan dengan Perda tersebut, tentu akan dikuatkan kembali dengan Perbub. “Secara keseluruhan, Perda tersebut sangat bermanfaat bagi semua pihak dan sudah dapat mengakomodir kaitan penanganan bencana. Sebab pembahasan Perda ini tidak hanya dari BPBD saja tetapi juga masukan dari beberapa OPD terkait,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sosok Kartini PLN : Kiprah Dewi Setyaharini Pimpin Unit Pelaksana Transmisi Bekasi

Faktajabar.co.id – Setiap tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini. ...