Baznas Subang Sudah Tetapkan Nilai Zakat Fitrah

SUBANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Subang, Jawa Barat menetapkan nilai Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat sebesar Rp 27.500 per orang.

Jika masyarakat Kabupaten Subang ingin berzakat menggunakan Beras, Sebanyak 2,5 Kg.

Ketua Baznas Kabupaten Subang H. Anang Jauharudin didampingi Plt Kabag Humas Setda Subang Asep Setia Permana, Selasa (14/5), mengatakan, penetapan besaran nilai zakat fitrah ini ditentukan dari hasil rapat bersama Pemerintah Kabupaten Subang, Kementerian Agama Subang, DKUPP, MUI, dan semua pimpinan Bazdas Subang.

“Kita sudah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Subang sama dengan daerah lain 2,5 kilogram beras dan jika diuangkan Rp 27.500, Untuk nominal Sebesar itu ditetapkan berdasarkan harga beras paling tinggi di Subang saat ini Rp 11.000 per kilogram,” katanya.

Lebih lanjut, Anang juga mengatakan jika besaran zakat fitrah disetiap kecamatan besarannya bisa berbeda. Mengingat harga beras di setiap kecamatan berbeda.

“Secara umum untuk wilayah Subang jika diuangkan Rp 27.500, dan untuk di kecamatan bisa disesuaikan dengan harga beras di kecamatan masing-masing, karena harga beras tidak sama,” katanya.

Sesuai Perda, dalam pelaksanaan pemungutan zakat tersebut, panitia zakat wajib memberikan kupon sebagi bukti masyarakat telah memberikan zakat fitrah.

“Iya, sesuai Perda, panitia nanti sudah menyiapkan kupon, yang mana kupon menjadi kewajiban tanda terima untuk masyarakat. Pencetakan kupon dari APBD,” katanya.

Menurut Anang besaran zakat fitrah pada tahun 2019 ditargetkan naik 5% jika dibanding tahun sebelumnya.

“Tahun 2018 zakat di Subang dalam catatan kita terkumpul sebesar Rp 35 miliar, dan ditargetkan ada peningkatan 5% dari nilai tersebut,” katanya. (mai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Viral ! Isak Tangis Istri Gubernur Pecah

Faktajabar.co.id – Unggahan video istri Gubernur Jawa Barat, Atalia menjadi ...