Pria Lulusan SMP Ini Diringkus Polisi karena Miliki 24 paket Sabu

KARAWANG-Seorang pria lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus mendekam di balik jeruji besi karena diringkus Satreskoba Polres Karawang karena memiliki sabu, Kamis (4/7).

Pria tersebut bernama DN alias Waluh (33). Dia ditangkap di rumahnya Kampung Kertalaya, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok.

“Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti sebanyak 24 bungkus paket sabu dengan berat bruto 2,35 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, Jum’at (5/7).

Diringkusnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor memiliki narkoba. Sehingga Satreskoba Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pria tersebut saat berada dirumahnya.

Usai diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di atas lantai kamar.

“Kami juga measih kembangkan kasus inidan menurut tersangka barang tersebut didapat dari seorang bandar berinisial DC yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

BKPSDM Beri Sanksi Oknum PPPK dan Tenaga Honorer, Ini Pelanggarannya 

Karawang – Sepanjang tahun 2024 BKPSDM telah memberikan Sanski dan ...