Kekayaan Bandar Narkoba Sampai Rp12,5 Triliun

FAKTAJABAR.CO.ID – Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan kakayaan tersangka M Adam, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun mencapai Rp 12,5 triliun.

Kekayaan tersebut, dilansir Kompas.com, didapat Adam selama dirinya menekuni bisnis narkoba, sejak tahun 2000 lalu.

Di Batam, Kepulauan Riau sendiri aset tersangka Adam mencapai Rp 28,3 miliar yang terdiri dari 19 unit mobil, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 meter persegi, batang emas seberat ± 2.817 gr beserta berbagai perhiasan dan uang tunai rupiah dana senilai Rp 945 juta.

Tidak saja di Batam, Kepri, di Riau aset tersangka Adam juga terbilang banyak dan menyebar ke seluruh kabupaten yang ada di Riau mulai dari rumah, mobil mewah, tanah, sampai perhiasan.

Belum yang di Jakarta dan aliran uang yang menyebar sampai ke 14 negara.

“Kami menaksir total kekayaan si bandar besar tersebut mencapai Rp 12 triliun dan itu diperoleh M Adam melalui bisnis narkotika,” kata Dachi di sela-sela konfrensi pers kemarin, Kamis (29/8/2019).

Untuk mengelabui BNN, uang-uang dari hasil bisnis narkotika ini kemudian dijadikan modal usaha dirinya, mulai dari showroom mobil, travel, dan usaha transportasi laut.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Buruan Daftar ! KPU Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada Karawang

KARAWANG – Pemilihan Kepala Daerah akan memasuki tahapan seleksi untuk ...