Maling Motor, 2 Remaja Ini Diciduk Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat

KARAWANG – Operasi Libas 2019, jajaran Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat berhasil mengamankan 2 remaja pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Dua pelaku yang berhasil diamankan ternyata masih dibawah umur.

Kapolsek Telukjambe Barat, Iptu Hasanudin Bahar mengatakan, dua remaja yang diamankan adalah MF (17) dan ER (16) warga Kecamatan Karawang Barat.

“Kedua pelaku yang masih dibawah umur diamankan usai melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik salah seorang warga Desa Karanglinggar,” kata Kapolsek Telukjambe Barat, Iptu Hasanudin Bahar.

Aksi pelaku terungkap usai para pelaku memposting sepeda motor curian di sebuah grup jual beli. Mengenali sepeda motor yang diposting tersebut, petugas langsung meminta rekan korban untuk berpura pura menjadi pembeli. Kemudian rekan korban yang bernama Aryana langsung menuju ke lokasi ketemuan ditempat tongkrongan pelaku di Jalan Niaga Santiong, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

“Tiba di lokasi, Petugas langsung mengamankan tersangka MF dan ER dan menyita sepeda motor milik korban,” terangnya.

Usai diamankan, para pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Telukjambe Barat untuk dimintai keterangan, Dari keterangan para pelaku, kedua pelaku nekad mencuri sepeda motor yang tengah terparkir di teras rumah milik korban (Kodir) warga Desa Karanglinggar.
melihat kesempatan itu, salah satu pelaku yaitu MF langsung turun untuk mengambil sepeda motor tersebut.

“Peran tersangka ER yaitu mengawasi situasi saat tersangka MF akan mengambil sepeda motor yang akan dicurinya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 ayat 1 KUHPidana.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Warga Was-was Tiang Listrik Berkarat

Karawang – Warga masyarakat Dusun Wanasepi RT02 RW 09 Kelurahan ...