Gandeng PHRI, Bapenda Karawang Segera Telusuri Kasus Apartemen Dijadikan Objek Hotel

KARAWANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang ambil langkah cepat terkait temuan  dugaan apartemen GSL dijadikan objek hotel di bilangan Karawang Barat.

“Sesuai Undang Undang 28 Tahun 2009 pasal 32 ayat 3 huruf b, dikecualikan apartemen kondominium, tidak termasuk pajak hotel. Jadi, kalau ada apartemen dialihfungsikan objek hotel, itu sudah menyalahi aturan,” kata Kabid Pajak II Bapenda Karawang Sahali kepada Fakta Jabar.

Rencananya, untuk meluruskan persoalan tersebut Bapenda Karawang akan menggandeng pihak PHRI Karawang melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola GSL. Saat ini, lanjut Sahali, informasi dan bukti bukti dugaan penyalahgunaan fungsi apartemen itu sudah dikantongi pihak bapenda.

“Kita akan panggil atau klarifikasi pihak pengelola. Kita tidak mau ada hal hal yang menyalahi peruntukan dibiarkan. Apalagi hal ini berkaitan dengan potensi pendapatan daerah,” katanya.

Menjawab pertanyaan, Sahali menyebut potensi pajak hotel di Karawang masih terus digenjot untuk mencapai target yang direncanakan.

Saat ini capaian pajak hotel dari target Rp 22, 3 miliar sudah sudah terserap 12, 4 miliar atau setara 55, 58 persen.

“Kita tetap optimis, target ini bisa kita capai,” ujarnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Lapas Kelas II A Karawang Gelar Razia Kamar Hunian Untuk Mencegah Barang Terlarang Masuk Lapas

Karawang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang melakukan razia ...