Gibas Jaya Curiga Proyek di Kantor PLN Rengasdengklok Belum Ada Ijin, Ris Miriam: Silahkan Temui Humas

KARAWANG – Lembaga swadaya masyarakat yang dikomandoi Indra Satrio mencurigai kegiatan pembangunan gudang material di samping kantor PLN UPJ PLN Rengasdengklok, tanpa dilengkapi ijin mendirikan bangunan. Dugaan kuat didukung adanya sejumlah fakta di lapangan yang menjadi hasil temuan sejumlah aktifis lembaga di lokasi kegiatan proyek pembangunan gedung kampus yantek di wilayah areal UPJ PLN Rengasdengklok, Kabupaten Karawamg.

Diantaranya, hingga kini pihak perusahaan pelaksana belum menerapkan plang IMB di pintu gerbang masuk menuju lokasi proyek pembangunan. Sembari melakukan penelusuran, pihak lembaga juga diwaktu bersamaan telah melayangkan surat audensi pada beberapa instansi terkait agar ditembuskan ke Bupati Karawang dan juga Kantor Pusat PT PLN Area Wilayah Jabar Banten.

Menurut keterangan Humas LSM Gibas Jaya, Gill Zain, sesuai hasil penelusuran aktifitas kegiatan pembangunan di atas lahan tanah bertuliskan Kampus Yantek PT PLN Persero UID Jawa Barat samping kantor Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) PT PLN Rengasdengklok terkesan janggal.

Hingga kini, sambung dia, pelaksanaan kegiatan pembangunan di atas lahan dengan luas area kurang lebih 1000 m2 tidak disertai pemasangan stempel bertuliskan ijin mendirikan bangunan (IMB). Pada bagian pintu gerbang masuk menuju ken lokasi pembangunan, perusahaan pelaksana kegiatan hanya memasang papan informasi bertuliskan pembangunan gudang material PT PLN (Persero) UP 3 Karawang UID Jawa Barat dan juga larangan bagi masyarakat sipil memasuki area lokasi pembangunan “Demi Kenyamanan dan Keamanan”.

Mengetahui itu, Angga Dhe Raka, sejak awal aktifitas kegiatan pembangunan berjalan oleh sejumlah tenaga di bidang jasa konstruksi dari pihak perusahaan pelaksana sering kali menjadi topik perbincangan dari sesama pengusaha lokal yang pernah berurusan dengan petugas penegak peraturan daerah Kabupaten Karawang terkait kelengkapan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan dikalangan pengusaha lokal yang sempat disegel oleh sejumlah Petugas Satpol PP Kabupaten Karawang.

Karena itu, kegiatan pendirian bangunan gedung material PT.PLN Persero UID Jawa Barat belakangan menjadi sorotan akibat tidak menyertakan stempel bertuliskan IMB selama awal proses pelaksanaan berjalan.

“Sejak awal kegiatan, mulai dari pengurugan sekitar tri wulan pertama tahun 2019 pihak perusahaan pelaksana tidak pernah memasang papan informasi bertuliskan IMB di pintu gerbang masuk ke lokasi. Tentu saja, hal ini menjadi janggal dan membuat sesama pengusaha lainnya bertanya kenapa dibiarkan saja, tidak seperti pengusaha lainnya, “ujarnya.

Saat dimintai keterangan, Ris Miriam, Kepala UPJ PLN Rengasdengklok mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk menjawab kecurigaan dari pihak lembaga yang menduga kuat kegiatan pembangunan kampus Yantek di lahan tanah samping Kantor UPJ PLN Rengasdengklok ilegal. Kendati tidak menunjukan berkas perijinan yang disoal pihak lembaga, Ris Miriam meyakini perijinan kegiatan pembangunan gedung material UID Jawa Barat telah dilengkapi oleh perusahaan di kantor Pusat Area Wilayah Jabar.

“Nanti silahkan ke Humas saja yang memiliki kewenangan memberikan jawaban. Kita hanya untuk pelayanan saja, untuk adminiatrasi perkantoran bukan kewenangan kita,” jelas Manajer UPJ PLN Rengasdengklok. (sgt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sosok Kartini PLN : Kiprah Dewi Setyaharini Pimpin Unit Pelaksana Transmisi Bekasi

Faktajabar.co.id – Setiap tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini. ...