‘Debt Collector’ BPJS Kesehatan: Bergaji 25% dari Tunggakan

FAKTAJABAR.CO.ID – BPJS Kesehatan bakal terus melakukan sosialisasi bahkan penagihan langsung kepada 15 juta peserta yang saat ini masih menunggak pembayaran premi.

Penagihan langsung ini ternyata dilakukan oleh para relawan.

“Penagihan langsung ini kami kan ada relawan kader JKN. Jadi kami itu menggunakan tele-collecting, menelpon ke peserta yang menunggak, kemudian ada juga dengan SMS dan menerjunkan kader JKN,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf kepada CNBC Indonesia.

Perekrutan relawan BPJS Kesehatan ini menurut Iqbal langsung dilakukan di kantor cabang dan dibuka kepada siapapun yang rela menjadi kader JKN dengan beberapa kriteria. Misalnya, sambung Iqbal seperti memiliki kendaraan, SIM, dan juga figur atau sosok di suatu daerah yang telah dikenal.

Sampai Juni 2019 lalu, jumlah kader JKN atau relawan ini mencapai 3.288 orang.

Lebih jauh berikut fungsi para kader JKN:
Pengingat dan Pengumpul Iuran
Sosialisasi dan Edukasi mengenai program JKN-KIS
Pendaftaran peserta JKN-KIS
Pemberian informasi dan menerima keluhan

Sementara, relawan ini dilengkapi dengan beberapa atribut. Ini dia :

Walaupun melakukan penagihan bak ‘debt collector’, Iqbal menjelaskan relawan ini tidak diperkenankan meminta uang langsung secara cash. Namun peserta akan diarahkan ke tempat pembayaran resmi.

“Skema penagihannya juga tidak langsung dibayarkan kepada relawan tapi bisa ke loket BPJS atau diminta ke rekanan BPJS Kesehatan seperti mini market yang ditunjuk dan ATM,” kata Iqbal.

Gaji Debt Collector BPJS Kesehatan

Skema penggajian relawan para penagih ini cukup unik. Sistem penggajian ini berdasarkan dengan total tagihan yang bisa relawan kumpulkan.

“Kader mendapatkan insentif 25% dari iuran tertunggak yang berhasil dikumpulkannya,” kata Iqbal.

“Misal kalau berhasil kumpulkan Rp 10 juta maka 25%-nya ya sekitar Rp 2,5 juta,” imbuh Iqbal.


Sampai saat ini penerimaan relawan masih terus dimungkinkan untuk ditambah. “Sesuai dengan kebutuhan masing-masing cabang BPJS. Karena tentu masing-masing daerah berbeda tingkat tunggakannya.

Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020 untuk mengatasi defisit yang kian melebar. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I menjadi Rp 160 ribu per bulan, kelas II menjadi Rp 110 ribu.

Adapun iuran kelas III tidak dinaikkan karena adanya masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena 60% pesertanya merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...