Gak Spesial Lagi, Mobil LGCC Kini Kena Pajak Barang Mewah

FAKTAJABAR.CO.ID – Aturan baru hitung-hitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak lagi menjadikan mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC) sebagai ‘anak emas’.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), produk LCGC kini dibebani PPnBM.

Pengenaan PPnBM untuk LCGC tertuang dalam Pasal 25 bagian ke-1 mengenai Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2). Disebutkan di sana tarif PPnBM LCGC 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20 persen dari harga jual.

LCGC kini kena PPnBM meski begitu syarat terkait efisiensi bahan bakarnya tetap sama, yakni minimal 20 km per liter atau emisi CO2 pada gas buang maksimal 120 gram per km. Ketentuan ini berlaku bagi mobil LCGC bermesin bensin hingga 1.200 cc.

Syarat buat mesin diesel maksimal 1.500 cc yakni minimal 21,8 km per liter atau maksimal 120 gram CO2 per km.

PM Nomor 73 Tahun 2019 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2019 dan telah diundangkan pada 16 Oktober 2019. Namun peraturan ini disebut akan berlaku dua tahun sejak diundangkan, yakni pada 16 Oktober 2021.

Perlu dipahami waktu dua tahun tersebut diberikan agar produsen memiliki persiapan untuk menyesuaikan produk yang dijual dengan ketentuan pemerintah.

Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginginkan LCGC jilid dua tetap bebas PPnBM namun syaratnya emisi CO2 ditingkatkan yaitu tidak lebih dari 100 gram per km atau setara 23 km per liter naik dari yang saat ini berlaku 20 km per liter.

Sementara itu dalam draft yang dibocorkan pada Juli 2019, tingkat konsumsi bahan bakar LCGC disebut tidak berubah namun kena PPnBM tiga persen.

Program LCGC telah bergulir sejak 2013. Saat ini ada lima produsen yang menjadi peserta, yaitu Honda (Brio Satya), Toyota (Calya dan Agya), Suzuki (Karimun Wagon R), Daihatsu (Sigra dan Ayla), serta Nissan dengan merek Datsun (Go dan GO+). (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Punya Utang ke Pinjol? Baznas Bisa Bantu Melunasi, Baca Selengkapnya

Karawang – Dua lembaga yang ada di Indonesia yaitu Badan ...