4 Zona di Purwakarta Dilarang Alih Fungsi Lahan

FAKTAJABAR.CO.ID – Kabupaten Purwakarta, saat ini menjadi salah satu daerah berkembang di Jawa Barat. Selama ini banyak investor yang masuk ke wilayah tersebut untuk mengembangkan sebuah perusahaan di bidang industri, ritel atau properti.

Menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk segera mengambil langkah-langkah strategis guna melindungi lahan produktif yang tersisa. Seperti lahan pertanian yang selama ini menjadi salah satu perekonomian masyarakat di wilayah tersebut.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyadari hal tersebut. Atas dasar itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan tegas guna melindungi lahan pertanian yang masih tersisa. Salah satu caranya dengan memperketat izin pembangunan perumahan baru di Purwakarta.

“Kami akui, semakin berkembangnya wilayah, maka alih fungsi lahan pun semakin menghantui. Ini yang harus kami antisipasi,” ujar Anne, Rabu (30/10/2019).

Dia menjelaskan, dari data dinas terkait luas sawah baku di wilayahnya mencapai 18 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, 10 ribu hektarenya merupakan sawah irigasi teknis dan 8.000 hektare di antaranya merupakan sawah tadah hujan.

Ia menegaskan, kedepannya lahan-lahan produktif ini tidak boleh beralih fungsi dengan alasan apapun. Pihaknya akan menguatkan komitmen dengan para pemilik lahan, supaya tak terlalu mudah menjual lahan pertanian mereka.

“Kalau dijual, nanti kami akan memintai keterangan kepada pembelinya itu kegunaan lahan tersebut selanjutnya untuk apa. Kalau untuk industry atau perumahan, kami tak akan izinkan,” tegasnya.

Bupati yang akrab disapa Ambu Anne mengaku, pihaknya harus mengintervensi guna mempertahankan lahan produktif tersebut. Hal ini, juga bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi pertanian.

Saat ini Pemkab telah menetapkan lahan pertanian di empat kecamatan menjadi wilayah terlarang atau zona merah untuk alih fungsi lahan. Keempat kecamatan itu adalah Babakan Cikao, Bungursari, Cempaka dan Cibatu.

“Di empat kecamatan ini sudah kami tandai, tidak boleh ada satu jengkal pun lahan pertanian produktif yang beralih fungsi,” tegasnya.

Upaya lainnya, dengan terus mendorong dan memberikan motivasi kepada para petani melalui berbagai bantuan. Tahun depan, Pemkab berencana menggelar sebuah event menarik sebagai upaya mengajak kaum milenial supaya tertarik sektor pertanian. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

310 Hektar Sawah di Karawang Terserang Hama

Karawang – Seluas 310 hektar persawahan di 19 kecamatan terkena ...