KBPP Desak Bupati Keluarkan Rekomendasi UMK Karawang

KARAWANG– kaum buruh dari berbagai Serikat pekerja, yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP), gelar aksi unjuk rasa didepan gerbang Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Kamis (14/11).

Dalam Aksi tersebut, KBPP menuntut agar Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membuat surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat Terkait Penetapan Upah Minimum Kabupaten. Hal itu disampaikan salah satu pentolan KBPP, Ferry Nuzarli.

“Kenaikan Upah Minimum itu berdasarkan hitungan komponen hidup layak, sebagaimana termaktub dalam Undang-undang no 13 tahun 2003, Permenaker no 12 tahun 2012. Namun beberapa tahun ini kami mengalah untuk mengikuti peraturan Pemerintah no 78 tentang Pengupahan, kami berkomitmen terhadap regulasi, namun kini ada edaran dari kementerian tenaga kerja terkait penetapan UMK kepada Gubernur, nah kami disini mendesak Bupati Karawang untuk membuat surat rekomendasi UMK Kepada Gubernur,” ungkap Ferri.

Dikatakannya lagi, berdasarkan perhitungan dari survei pasar yang dilakukan oleh serikatnya, Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Kenaikan UMK Kabupaten Karawang berkisar di 12% (Dua belas persen), pihaknya melakukan survei kebutuhan komponen hidup layak di tiga pasar, yakni pasar Karawang, Kosambi dan Cikampek.

“Kami di internal melakukan survei pasar dibeberapa pasar, dan Komponen hidup layak sebanyak 60 item itu setelah kami hitung naik 12%, sehingga kami nilai kenaikan UMK tahun 2020 mendatang juga minimalnya naik diangka 12%, dari tadinya 3,9 jutaan menjadi 4,2 juta,” tukasnya.

Sementara Itu, perwakilan Dewan Pimpinan Daerah KSPSI Provinsi Jawa barat, M Sidarta Mengemukakan pernyataan sikap KSPSI terkait UMK, Memperhatikan surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: BM/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 yang di tujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, dan surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 561/7575/HI & Jamsos tertanggal 6 Nopember 2019 tentang Penyampaian Upah Minimum yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota Se Jawa Barat. Pihaknya menyatakan sikap, diantaranya :
– Mendesak Gubernur Jawa Barat untuk tetap menetapkan UMK tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
– Menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebagaimana surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.920/Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2020 dikarenakan bertentangan dengan ketentuan pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
– Menolak penetapan Upah Minimum Padat Karya/Upah Khusus Garment dan tekstil maupun Upah Minimum Sektor Garment Provinsi (UMSP)/ Upah Minimum Sektor Pertanian Perkebunan Provinsi ataupun Upah Minimum lainnya yang nilainya di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020;
– Meminta kepada Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2020 sesuai dengan rekomendasi Pemerintah kabupaten/Kota di Jawa Barat;
– Menginstruksikan kepada seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi dan atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DEPEPROV, DEPEKAB/DEPEKO) dari unsur SPSI untuk mendorong dilakukannya rapat dewan pengupahan di wilayah masingmasing untuk membahas dan merekomendasikan UMK dan UMSK tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Barat;
– Mengintruksikan kepada seluruh perangkat organisasi DPC/PC FSPA SPSI dan PUK SPSI Se Jawa Barat untuk terus melakukan perjuangan di wilayah masing-masing baik cara berunding atau melalui audiensi maupun unjuk rasa damai agar Bupati/Walikota tetap merekomendasikan UMK maupun UMSK tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Barat;
– Mengintruksikan kepada seluruh Perangakat organisasi SPSI di Kabupaten/Kota Se Jawa Barat untuk melakukan konsolidasi kepada anggota dalam rangka persiapan perjuangan secara masif apabila Gubernur Jawa Barat tidak menetapkan UMK dan UMSK tahun 2020.

“Beberapa point tersebut adalah pernyataan sikap kami,” tukas Sidarta.(dds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Punya Utang ke Pinjol? Baznas Bisa Bantu Melunasi, Baca Selengkapnya

Karawang – Dua lembaga yang ada di Indonesia yaitu Badan ...