Nilai Paling Kecil Hasil Tes Bisa Gugur Jadi Calon Kepala Desa

KARAWANG – Sebanyak 186 orang bakal calon Pilkades akan diseleksi oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

“Nantinya yang tidak memenuhi persyaratan maka tak akan di ikut sertakan dalam tes tertulis yang rencananya bulan Januari 2020. Panitia 11 akan menetapkan calon yang memenuhi persyaratan untuk 45 desa di Kabupaten Karawang, dan diikuti 186 bakal calon pilkades,” kata Ade Sudiana Kepala DPMPD Karawang.

Menurut Ade, untuk saat ini tahap pilkades 2020 masih penelitian berkas kemudian administrasi dan tes tertulis. Nantinya dengan tes tertulis nanti tereliminasi sendiri bagi bakal calon kepala desa yang lebih dari 5 orang, karena memiliki nilai yang terkecil.

“Dengan tes tertulis nanti tereliminasi sendiri bagi bakal calon kepala desa yang lebih dari 5 orang. Calon kepala desa diikuti minimal 2 orang dan maksimal 5 orang,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk potensi konflik di pilkades nanti, pihaknya tidak bisa menentukan sebab bukan kewenangannya. Ia akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian yaitu Polres Karawang.

“Saya berharap dalam pilkades nanti berjalan aman dan damai, tak ada konflik,” pungkasnya. (cim/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

DPRD Minta Satpol PP Tak Henti Sidak THM

KARAWANG – Keputusan Bupati Karawang menutup total Tempat Hiburan Malam ...