Kejaksaan Negeri Karawang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

KARAWANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dengan cara dibakar itu dipusatkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis, (19/12), disaksikan unsur Forkopimda Karawang, Kepala Kalapas Karawang,Kepala BNNK Karawang, dan Kepala Pengadilan.

Kajari Karawang, Rohayatie mengatakan pemusnahan barang bukti itu untuk menjalankan tertib administrasi. Kemudian sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada publik bahwa keberadaan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dilakukan pemusnahan.

Barang bukti yang dimusnahkan itu seperti:

  1. Narkotika jenis ganja dari tahun 2018 sampai dengan bulan Juli 2019 dengan jumlah perkara sebanyak 32 perkara dengan total berat 3,479,275 KG.
  2. Narkotika jenis sabu sabu jumlah perkara sebanyak 165 perkara dengan total berat seluruhnya 223,91038 gram.
    3.Obat obatan terlarang dari berbagai jenis dengan jumlah perkara sebanyak 31 perkara sebanyak 70.023 butir.
  3. Kosmetik berbahaya dengan jumlah satu perkara sebanyak satu Drum Cream K1.
  4. Miras oplosan dengan jumlah satu perkara sebanyak 168 bungkus plastik miras.

“Tujuanya agar barang bukti itu tidak dapat dimanfaatkan lagi,” katanya.

Sementara itu, Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana menyampaikan, dengan dimusnahkanya barang bukti ini sangat penting agar masyarakat memahaminya tentang penegakan hukum di Kabupaten Karawang. Semakin banyak kasus yang diungkap harus berbanding tegak lurus dengan peningkatan kinerja.

“Kami berharap media juga turut membantu mengungkap berbagai kasus kejahatan,”harapnya.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...