Komisi IV DPRD Karawang Bicara Solusi Berantas Percaloan Tenaga Kerja

KARAWANG – Sebagai kota berkembang Kabupaten Karawang saat ini telah melampaui zamannya, jika dahulu dikenal dengan julukan Kota Lumbung Padi, sekarang justeru dikenal masyarakat luar sebagai Kota Industri. Sehingga tak heran jika daya tariknya mampu menggiring warga urban datang ke Kota Pangkal Perjuangan ini dengan harapan bisa mendapatkan pekerjaan.

Kondisi tersebut kemudian membuat persaingan untuk bisa bekerja di perusahaan atau pabrik dengan Upah Minimum tertinggi se-Indonesia semakin ketat, lowongan pekerjaan pun semakin sulit. Sehingga disinyalir berkembangnya Oknum Percaloan Tenaga Kerja, baik dari pihak perusahaan sendiri seperti HRD yang kerap bermain mata dalam proses perekrutan tenaga kerja dengan Oknum Calo tersebut, hingga pada akhirnya masyarakatlah yang menjadi korban.

Situasi yang semakin rumit dan sulit untuk mendapatkan pekerjaan, tak sedikit membuat masyarakat yang putus asa dan memilih mengandalkan Jasa Calo hanya untuk bisa bekerja. Bahkan, berapapun besaran biaya yang dipatok Sang Calo, dianggap menjadi sebuah prosedur untuk mendapatkan pekerjaan. Namun sayangnya, ada yang memang beruntung, tapi tak sedikit pula yang buntung atau tertipu.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin, ST. MM. (Ibe) menghimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati, jangan sampai masuk kedalam jeratan dan tipu daya calo. Kendati demikian, pihaknya menilai pemberantasan percaloan tenaga kerja yang marak seperti sekarang ini bukanlah suatu keniscayaaan. “Akan tetapi belum adanya peran maksimal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang itu sendiri, sehingga membuat Para Oknum Calo ini bebas berkeliaran mencari mangsanya,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Rabu (5/2).

Ibe menambahkan, jika adanya jalinan sinergitas yang kuat antara seluruh perusahaan dalam hal ini pihak HRD dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang, yakni Dinas terkait dan DPRD. Sistem percaloan itu bisa diminimalisir bahkan diputus mata rantainya. “Karena didalam proses rekrutmen pekerjaan ini juga kadang-kadang ada oknum dari dalam perusahaan yang bermain, harus ada sinergitas menyamakan persepsi di dalam proses rekruitmen untuk meminimalisir dan memutus mata rantai percaloan,” jelasnya.

Masih Ibe menambahkan, masalahnya kemudian adalah fakta di lapangan justru masyarakat itu sendiri mewajarkan masuk kerja ke perusahaan atau pabrik dengan mengunakan sejumlah uang selama kedua belah pihak suka sama suka. “Justru ini adalah yang salah sebenernya, Kami di Komisi IV meminta masyarakat untuk tidak percaya jika ada yang mengiming-imingi kerja dengan sejumlah uang,” tegasnya.

Lebih lanjut Ibe menerangkan, saat ini Kabupaten Karawang menjadi pilot project, program Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang portal sistem informasi proses rekruitmen tenaga kerja. Dimana portal informasi ini bisa diakses oleh seluruh masyarakat Kabupaten Karawang yang terdiri dari 30 kecamatan, 309 Desa dan 12 Kelurahan. “Misalnya begini, proses rekruitmen memang satu pintu di Disnaker, misalnya PT. X melakukan tes disana tetapi hasilnya tidak langsung, nunggu seminggu, atau nunggu tiga hari. Tapi dengan sistem informasi manajemen ini, begitu selesai melakukan tes tulis langsung hasilnya kelihatan dan transparansi,” paparnya.

Sambung masih Ibe menambahkan, pihaknya berharap sistem informasi yang didesain oleh Disnaker ini dapat benar-benar terealisasi. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban oknum percaloan. “Kami mendorong kepada Disnaker untuk segera merealisasikan sistem informasi manajemen tentang proses rekruitmen tenaga kerja tersebut,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hore.. Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam Dapat Bantuan, Cek Nih Persyaratannya

KARAWANG – Ada 10 jenis bantuan yang akan diberikan dari ...