Pemerintah Hentikan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

FAKTAJABAR.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dihentikan. Penghentian proyek ini bersifat sementara terhitung mulai Senin, 2 Maret 2020.

Dilansir dari Kesatu.co, menjadi penyebab bencana banjir, beberapa waktu lalu, disebut-sebut menjadi salah satu alasan proyek nasional ini dihentikan. Selain itu juga terkait metode kerja, dampak pekerjaan serta cara kerja juga K3. Termasuk diantaranya pembuatan tiang di KM 38.00.

“Betul pemberhentian sementara. Nanti selama dua minggu akan kita evaluasi. Mulai 2 Maret,” kata Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Danis Sumadilaga seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu (29/2/2020).

Danis menambahkan, permintaan penghentian pekerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung juga dilakukan oleh Komite Keselamatan Konstruksi.

“Suratnya penghentian kepada KCIC dari ketua komite keselamatan konstruksi. Ya memang di bawah PUPR, karena itu komite dibentuk Menteri PU untuk awasi jalannya manajemen konstruksi yang baik,” tambahnya.

Sementara itu dalam surat yang beredar, terdapat 6 poin catatan sebagai latar belakang penghentian proyek. diantaranya:

  1. Pembangunan proyek kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan non-tol.
  2. Pembangunan proyek kurang memperhatikan manajemen proyek sehingga terjadi pembiaran penumpukan material di bahu jalan. Akibatnya mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna.
  3. Pengelolaan proyek menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran distribusi logistik.
  4. Pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir di tol.
  5. Adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3+800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
  6. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Sumber: Kesatu.co, Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hore.. Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam Dapat Bantuan, Cek Nih Persyaratannya

KARAWANG – Ada 10 jenis bantuan yang akan diberikan dari ...