Komisi IV DPRD (Kembali) Mendorong Pemkab Karawang Selesaikan Persoalan PMKS

KARAWANG – Persoalan Anak Jalanan, Anak Terlantar, Tuna Susila, Gelandangan, Pengemis dan lainnya yang masuk dalam kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kembali menyeruak di tengah-tengah Masyarakat Kabupaten Karawang.

Pasalnya, sedari awal periode Pemerintahan Kabupaten Karawang sampai saat Kementrian Sosial merubah nama PMKS menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) 2019 lalu, belum ada gebrakan konkrit Pemerintah Daerah untuk mengatasi persoalan tersebut. Bahkan terkesan dibiarkan begitu saja sehingga terus dan semakin bertambah parah.

Padahal, jika mencoba membandingkan dengan keseriusan Kabupaten tetangga dalam menangani persoalan PPKS, seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang merasa malu ber-APBD lebih tinggi, tetapi persoalan PPKS saja tidak teratasi.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep (Ibe) Syaripudin, ST. MM. mengungkapkan, dalam penanganan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan lain-lain, itu Pemerintah Daerah harus bertanggungjawab, dalam hal ini Dinas Sosial dan Satpol PP. Kemudian, Pemerintah Kabupaten Karawang juga perlu melakukan komunikasi dan kordinasi dengan organisasi vertikal, dalam hal ini Kepolisian dan Dandim.

“Kami Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, mendorong Pemerintah Daerah untuk secepatnya menanggulangi atau menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Rabu (11/3).

Ibe menambahkan, menyangkut Rumah Singgah atau Panti Multifungsi ini merupakan program yang sebenarnya sudah didorong oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang sejak periode tahun 2014-2019 lalu. Tetapi Pemerintah Daerah mungkin belum bisa merealisasikan oleh sebab terkendala didalam pengadaan lahan dan pembangunan panti tersebut.

“Kemudian Pemerintah Daerah, baru untuk mencoba mengontrak atau menyewa rumah yang digunakan untuk panti sementara. Tetapi hal ini belum bisa menyelesaikan permasalahan anak jalanan, orang terlantar dan pengemis secara komperhensif,” jelasnya.

Kendati demikian, masih Ibe menambahkan, pada Program Legislasi Daerah (Perolegda) tahun 2020 ini pihaknya menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR atau tanggungjawab sosial dan lingkungan Perusahaan. Dengan CSR itu lah, pihaknya berharap dapat membangun Panti Multi Fungsi dengan sumber anggaran dana dari CSR Perusahaan. Sehingga ini menjadi solusi penanganan PPKS yang ada di Kabupaten Karawang.

“Kami Komisi IV DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Karawang secepatnya untuk melakukan gebrakan atau menyelesaikan permasalahan tersebut. Karena banyak anak jalanan, orang terlantar dan pengemis disekitaran jalan protokol, yang notebene jalur tersebut merupakan jalur yang sangat vital dilalui oleh masyarakat di dalam maupun dari luar Kabupaten Karawang, sehingga hal ini dapat menjadi citra kurang positif terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pansus Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang

Saepudin Juhri Anggota DPRD Kabupaten Karawang Karawang – DPRD Kabupaten ...