Di Tengah Pandemi Corona, DPR Jangan Coba-coba Bahas Omnibus Law

FAKTAJABAR.CO.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyayangkan sikap DPR RI yang besok akan membuka sidang paripurna. Seharusnya, DPR menghormati himbaun pemerintah untuk tidak berkumpul demi memutus mata rantai penyebaran virus corona. Demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta, Minggu (29/3/2020).

KSPI dan buruh Indonesia meminta agar DPR RI tidak mengagendakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja sebagai agenda pembahasan sidang paripurna.

“Bila DPR mengabaikan permintaan para buruh yang menolak omnibus law, buruh akan turun ke jalan untuk melakukan aksi besar-besaran menolak RUU Cipta Kerja,” katanya. Kemudian dia menegaskan, “Kami tak peduli dengan adanya larangan unjuk rasa di tengah pandemi corona,” katanya.

Said Iqbal kembali memgingatkan, jika di tengah pandemi ini, ada ancaman puluhan hingga ratusan buruh yang ter-PHK. Gelombang PHK tersebut dipicu 4 berikut. Pertama, ketersediaan bahan baku di industri manufaktur yang mulai menipis. Khususnya bahan baku yang berasal dari impor, seperti dari negara China, dan negara-negara lain yang juga terpapar Corona. Selanjutnya mengenai melemahnya rupiah terhadap dollar, menurunnya kunjungan wisatawan ke destinasi pariwisata, dan anjloknya harga minyak dan indeks saham gabungan.

Oleh karena itu, alih-alih membahas RUU Cipta Kerja, KSPI menyarankan agar DPR RI bersama-sama dengan pemerintah mendahukukan untuk mencari jalan keluar guna menurunkan tingkat pandemi corona. Termasuk mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan meliburkan buruh.

“Selanjutnya, DPR RI dan pemerintah fokus mencari jalan berkenaan dengan adanya darurat PHK bagi para buruh. Misalnya dengan membuat kebijakan bahan baku impor dipermudah masuk, menstabilkan nilai tukar rupiah, menurunkan harga BBM dan gas industri di tengah anjloknya hargga minyak mentah dunia, dan pemberian insentif bagi industri yang terdampak.”

“Sekali lagi, KSPI meminta gar sidang paripurna 30 Maret tidak mengagendakan pembahasan RUU Cipta Kerja. Bahkan bila perlu RUU Cipta Kerja tersebut di drop dari Prolegnas Tahun 2020,” kata Said Iqbal.

“Bila omnibus law dipaksakan tetap dibahas, meskipun masih dalam situasi pandemi corona, buruh akan tetap melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran; serentak di berbagai daerah,” tegasnya. Jika ini benar-benar terjadi, justru menjadi kontraprduktif bagi perekonomian nasional.(cim/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pansus Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang

Saepudin Juhri Anggota DPRD Kabupaten Karawang Karawang – DPRD Kabupaten ...