Operasi Pekat, Polres Karawang Amankan Penjual Kupon Togel dan Judi Kupluk

KARAWANG– Seorang penjual kupon judi togel berinisial I warga Dusun Anjun, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang barat, Kabupaten Karawang diamankan pihak Kepolisian Resort Karawang ketika yang bersangkutan menjual kupon judi togel di wilayah Kelurahan Tanjungpura.

Penangkapan tersangka merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2020 yang digelar dari tanggal 21 hingga 30 April. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa kupon togel sebanyak 5 rangkap, kertas kode sebanyak 5 rangkap, satu buah buku tafsirmimpi dan uang tunai sebanyak Rp. 125.000.

Kasat Reskrim Polres Karawang, Ajun Komisaris Polisi Bimantoro Kurniawan disertai Paur bag Humas, Iptu Wahab, tersangka ditangkap saat kepolisian melakukan operasi pekat dengan melakukan patroli di wilayah Tanjungpura.

“Penangkapan terhadap pelaku pada saat petugas kepolisian mendapat informasi dan melakukan giat penyelidikan dengan patroli disekitar Kelurahan tanjungpura, dan ternyata pelaku I sedang menjajakan kupon togel sehingga langusng dilakukan penangkapan berikut barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Selasa (5/5).

Hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa perjuidan tersebut dilakukan dengan cara menjual kupon togel lalu pemasang memasang angka sebanyak 4 angka, tiga atau dua angka dibelakang dan bukaan angka dikabari oleh pengepul setiap jam 19.00 wib.

“pelaku mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara maskimal 10 tahun,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku judi togel, petugas juga turut mengamankan dua tersangka pelaku judi kupluk di wilayah Rengasdengklok.

“Pelaku melakukan perjudian jenis upluk dengan memasang uang pamasangan sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah) yang disimpan diatas terpal yang bertuliskan angka dan gambar,” kata Bimantoro.

Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial AJ dan FF. Dari tersangka berhasil disita 1 (Satu ) buah karpet bergambar, 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah kaleng, 1 (satu) buah mangkuk busa dan uang tunai sebesar Rp. 195.000 dan 2 buah lilin.

“Saat ini kita masih mencari UJ yang merupakan bandar Judi dadu Upluk, tersangka terancam hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pansus Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang

Saepudin Juhri Anggota DPRD Kabupaten Karawang Karawang – DPRD Kabupaten ...