Toko yang Melanggar Peraturan Disegel Satpol PP

KARAWANG – Sejumlah toko yang melanggar aturan selama diterapkannya Pembatasan Berskala Besar ( PSBB) Kabupaten Karawang terpaksa dilakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Karawang, Minggu (10/5/2020).

Satpol PP tidak lagi memberikan imbauan kepada pedagang yang masih mengundang kerumunan warga selama masa PSBB .

“Kami berikan ketegasan dan langsung kami pasang stiker penyegelan atau tutup sementara bagi mereka(pedagang) yang masih buka dan memberikan teguran secara tertulis,” kata Kasatpol PP Karawang Asep Wahyu, kepada media.

” Toko yang kami tutup dan segel bukan termasuk dalam sektor yang diperbolehkan buka selama masa PSBB.Dan kami akan terus lakukan penertiban ,”tambahnya.

Pelanggaran paling banyak ditemukan dalam razia di sektor bidang usaha penyediaan besi dan kontruksi ,peralatan rumah tangga,dan penyedia suku cadang kendaraan.

“Lalu pegawai tidak melakukan pysical distancing ,dan ada beberapa yang tidak pakai masker,” pungkasnya.(cim/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Musrenbang Bahas Program Pembangunan Pasar di Beberapa Kecamatan Jadi Prioritas

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Musrenbang yang membahas RPJPD ...