DPRD Karawang Meninjau PT Changsin, Hasilnya 2.300 Karyawan Dirumahkan Akibat Covid-19

KARAWANG – Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Tatang Taufik melakukan tinjauan lapangan ke PT. Chang Shin Indonesia (CSI), Rabu (14/5/2020) di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, terkait penerapan prokol kesehatan yang diterapkan perusahaan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Ia mengapresiasi protokol kesehatan yang diterapkan, mulai dari pengecekan suhu tubuh, bilik sanitasi, penggunaan masker, mediakan tempat mencuci tangan hingga penyekatan ruang kerja sebagai upaya physical distancing.

“Saya pantau semua protokol kesehatan yang diterapkan, semuanya bagus. Saya apresiasi ini,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya ribuan karyawan yang dirumahkan PT. CSI selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Karawang, yang merupakan bagian dari PSBB Jawa Barat.

“PT. CSI tidak ada PHK, dan saat merumahkan karyawannya pun melalui proses yang baik dan benar, sehingga tidak terjadi konflik. Termasuk soal pembayaran gaji selama karyawan di rumahkan pun sudah bagus,” kata dia.

Sebagai informasi PT. CSI Kabupaten Karawang, merumahkan 2.300 karyawannya. Hal itu dilakukan karena menurunnya produksi akibat pandemik Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Senior Manager HR, PT CSI, Susilo mengatakan, total karyawan yang ada saat ini sebanyak 18.600 orang yang ditempatkan di PT CSI Cikampek dan Klari. Dari total karyawan tersebut ada 2.300 orang yang dirumahkan.

Dijelaskan dia, pihaknya membagi beberapa spesipikasi karyawan yang akan dirumahkan, yakni ibu hamil, orang lanjut usia atau lebih dari 45 tahun, orang dengan riwayat penyakit berbahaya dan atas dasar pengajuan perseonal karyawan.

“Kami lebih memilih untuk merumahkan karyawan dan tidak melakukan PHK kepada satu orang pun,” ujarnya saat ditemui di PT. CSI Karawang, Desa Gintungkerta Kecamatan Klari, Rabu (14/5/2020).

Semua karyawan yang dirumahkan, lanjut dia, tetap mendapatkan gaji sebesar 60 persen, terhitung sejak di rumahkan.

“Mereka di rumahkan mulai tanggal 12 Mei, jadi dari awal bulan sampai tanggal 11 mei tetap di bayar 100 persen. Yang dibayar 60 persen hanya saat mereka di rumah saja,” jelasnya.

Masih kata Susilo, program merumahkan karyawan ini direncanakan dilakukan hingga Agustus 2020 mendatang saja. Diharapkan saat itu juga pandemik Covid-19 sudah berakhir.

“Tapi kami tetap melakukan riview per bulan. Jadi pada tanggal 2 Juni nanti akan kami riview, kalau ada karyawan yang kami anggap perlu dipekerjakan kembali, akan kami pekerjakan kembali. Begitu pun bulan berukutnya sampai Agustus,” pungkasnya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bupati Aep : Pendidikan Jadi Salah Satu Skala Prioritas Karawang

Karawang – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa pendidikan ...