Karang Taruna Karawang Barat Bakal Gugat Pengusaha Atas Pembuangan Limbah Cat ke Saluran Air

KARAWANG – Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang berencana akan menggugat toko bangunan Mega Utama yang pada Rabu, (2/6/2020) silam. Hal itu diduga membuang limbah cat berwarna melalui saluran air di lingkungan.

Limbah cat yang dibuang oleh Toko Bangunan tersebut yang pada waktu lalu menyebabkan air selokan berubah warna menjadi merah, diduga telah berlangsung lama dan baru diketahui belakangan.

Atas dasar itu, Eigen Justisi, ST, SH, MH selaku
Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat kepada awak media, pada Minggu (7/6/2020) berencana akan mengangkat kasusnya dan bahkan segera mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

“Dasar hukumnya jelas, mengenai tentang strict liability, yang bisa diajukan gugatan oleh masyarakat kepada pelaku usaha atas hal yang dilakukan tersebut” ujar Eigen.

Dengan kejadian ini dan rencana yang akan dilakukan oleh karang taruna kecamatan, ia berharap kedepan tidak ada lagi pelaku usaha yang seenaknya membuang limbah hasil usaha sembarangan. Tanpa diproses terlebih dahulu hingga betul-betul aman bagi lingkungan sekitar.

“Kemarin lalu kita sudah berkoordinasi dengan karang taruna lingkungan setempat untuk menggali informasi terkait kejadian beberapa waktu silam. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan organisasi lingkungan hidup untuk segera mendaftarkan gugatan class action di pengadilan,” tandasnya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Lapas Kelas II A Karawang Gelar Razia Kamar Hunian Untuk Mencegah Barang Terlarang Masuk Lapas

Karawang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang melakukan razia ...