DPRD Jabar Bahas Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Karawang

KARAWANG – Pansus IV Penyelenggaraan Perlindungan Anak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat kunjungi Pemda Kabupaten Karawang untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) untuk meminta masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mitra terkait.

Menurut Hj. Sri Rahayu Agustina, SH Ketua Pansus IV PPA DPRD Jabar, rapat kerja yang dilakukan oleh pihaknya di beberapa Kabupaten/Kota itu untuk meminta masukan terkait poin poin yang nantinya akan di masukan di Raperda PPA.

“Kita butuh masukan masukan dari Kabupaten/Kota. Kalau dari Karawang sendiri tadi kita dengar masukannya tentang eksploitasi anak,”ujar Sri Rahayu, kepada awak media, Jum’at (12/06/2020).

Dikatakan politisi Parta Golkar ini, Provinsi Jabar sudah punya Perda no 5 Tahun 2006 akan tetapi Perda tersebut tidak bisa di gunakan secara maksimal karena Undang-undang nya ada yang berubah begitu juga dengan pasal pasalnya.

“Kita akan menyelenggarakan Perda PPA tapi masih menyangkut juga Perda yang lama,”bebernya

Pembahasan Pansus IV PPA DPRD Jabar dengan Pemerintah Kabupaten Karawang kata Sri Rahayu, masih bersifat umum dan minta masukan dari Kabupaten/Kota.

Ditambahkannya, tujuan dibuatnya Raperda PPA adalah terpenuhinya dan terjamin serta terlindunginya hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Serta terlindunginya anak dari kekerasan dan diskriminasi termasuk juga hak anak bidang pendidikan.

“Raperda PPA yang tengah dibahas oleh Pansus IV dan eksekutif merupakan turunan dari UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan juga sebenarnya, Raperda PPA yang dibahas oleh Pansus IV ini merupakan pengganti dari Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak,” terangnya

Sri menambahkan, adapun beberapa poin poin penting dari Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khsusus anak yang dilakukan secara terencana menyeluruh dan keberlanjutan.

“Klaster I, Hak Sipil dan Kebebasan, Klaster II, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster III, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Klaster IV, Pendidikan Pemanfaatan waktu luang dan Kegiatan Budaya, Klaster V, perlindungan khsusus,”tandasnya.(cim/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bupati Aep : Pendidikan Jadi Salah Satu Skala Prioritas Karawang

Karawang – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa pendidikan ...