Diperpanjang Hingga 31 Juli, Samsat Karawang Gencar Sosialisasikan Program Triple Untung

KARAWANG– Dalam fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal, Samsat Karawang terus melakukan sosialisasi terkait program triple untung Bapenda Jabar yang resmi diperpanjang hingga 31 Juli 2020.

Hal itu dilakukan guna memberikan kemudahan pada masyarakat di Kabupaten Karawang di masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 ini.

“Yang ketiga ini dari tanggal 2 Juni sampai 31 Juli 2020. Untuk memberikan kemudahan pada masyarakat di masa pandemi ini. Dimana banyak yang terdampak, khususnya bagi mereka yang tidak punya pekerjaan tetap. Untuk meringankan beban, juga ada BBN gratis, sama seperti kemarin. Dan Pembebasan denda. Programnya. Sampai 31 Juli 2020,” kata kepala pusat pengelolaan pendapatan daerah wilayah Kabupaten karawang (Samsat Karawang), Dra. Hj. Elis Yatimah MM saat dihubungi Fakta Jabar, Senin (15/6).

Sama seperti namanya, ada tiga keuntungan yangbisa didapatkan Wajib Pajak. Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraaan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun catat, hal ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Poin ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Nah untuk poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan Triple Untung itu? Pengendara Bermotor cukup siapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir dan untuk Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik.

Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat Pembayaran PKB. Meliputi STNK asli, e-KTP Pemilik Baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat Domisili, Bukti Hasil Cek Fisik, dan seluruh berkas di-fotokopi.

Pihaknya menerangkan kepada warga Karawang yang ingin Balik Nama Kendaraannya, bisa mengunjungi Kantor Bersama Samsat Induk. Sedangkan untuk pembayaran pajak tempat pembayarannya lebih bervariasi dapat melalui Samsat Keliling, Samades, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, hingga Samsat J’bret di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, bank bjb, dan Loket PPOB.

“Untuk memberikan kemudahan ada yang namanya Samsat Jebred dimana pelayanan pembayaran Pajak Tahunan bisa melalui Samsat Jebret di sejumlah minimarket dan platform e-commerce. Silakan dicek ke Bank Jabar terdekat, Nanti struknya tukarkan ke Layanan Samsat terdekat untuk pengesahan juga. Untuk pengesahan di Perpanjang yang tadinya maksimal sebulan untuk masa Pandemi ini, menjadi 90 hari masa berlakunya,” pungkas dia. (one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hari Pertama Masuk Kerja, Jalur Arteri Karawang Masih Dipadati Pemudik

Faktajabar.co.id – Meskipun masa libur mudik lebaran 2024 telah usai, ...