20 Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan, Salah Satu Modusnya Dimasukan Dalam Pipa

KARAWANG – Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan menangkap dua tersangka. Barang bukti ganja seberat 6 Kg 850 gram disamarkan dalam pipa peralon diamankan petugas dari tangan para tersangka.

Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman mengatakan pengungkapan tersebut merupakan pengungkapan kasus narkoba selama 10 hari kebelakang yang berhasil diungkap selain diantaranya sabu – sabu sebanyak 35 paket dengan berat 624,82 gram, obat obatan sebanyak 52.350 butir, pil ekstasi 42 butir dan Handphone dari berbagai merek sebanyak 15 unit.

“Modus terbaru ganja di masukan ke dalam pipa untuk mengelabuhi petugas agar tidak di ketahui. Cara penjualannya paket ya di potong kaya beli kue ‘pipanya di potong,” ujar Kaporles Karawang, AKBP Arif Rachman, Kamis (18/6/2020) di Mako Polres Karawang.

Lanjut Kapolres, dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dari 15 TKP di sejumlah wilayah di Karawang diantaranya wilayah Cikampek dan Cilamaya.

“Untuk perkembangan di Karawang kami mengikuti tren yang sekarang di ungkap oleh Bareskrim. Polres Karawang sekarang bergerak di wilayah Cilamaya, Tempuran dan daerah Pakisjaya,” terangnya.

Adapun para tersangka dikenakan Undang – Undang Kesehatan, Undang – Undang Psikotropika, dan Undang – Undang Narkotika dengan ancaman beragam ada yang 5 tahun, 10 tahun dan seumur hidup.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bupati Aep : Pendidikan Jadi Salah Satu Skala Prioritas Karawang

Karawang – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa pendidikan ...