Askun: Pilkada di Tengah Pandemi Menyulitkan Bakal Calon Independent Ketika Verifikasi Faktual

KARAWANG – Bakal Calon Wakil Bupati Karawang, Asep Agustian, SH., MH menganggap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gegabah memaksakan pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 di tengah ancaman pandemik Covid-19 belum berkahir.

“Kenapa sih harus terburu-buru Pilkada dilaksanakan di tahun 2020? yang perlu diutamakan itu adalah keselamatan kesehatan fisik dan jiwa masyarakat karena Corona ini tidak bisa dipastikan besok tuntas,” kata dia yang mencalonkan dari jalur independent.

Askun sapaan akrabnya, menegaskan dengan telah dikeluarkannya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 berarti tahapan Pilkada yang sempat tertunda hampir empat bulan kembali bergulir. Sementara virus Corona masih mengancam masyarakat.

“Semestinya Kemendagri jangan gegabah cepat-cepat melaksanakan Pilkada, kan itu bisa ditunda tahun depan atau di saat situasi masyarakat sudah aman dari Corona,” jelasnya.

Ia mengatakan, pelaksanaan Pilkada di tahun 2020 juga dianggap menyulitkan bakal calon dari jalur independen ketika tahapan verifikasi faktual di lapangan. Dukungan warga terhadap dirinya yang berjumlah 108.548 tersebar di 30 kecamatan dan 287 desa dan kelurahan dan itu merupakan syarat minimal agar dirinya diterima untuk bisa ikut di Pilkada.

Ia menambahkan, ketika pelaksana (KPU Karawang, red) melakukan uji verifikasi faktual di lapangan di tengan pandemik COVID-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan, maka akan ditemui sejumlah kendala yang pada akhirnya menyulitkan pemenuhan persyaratan jalur independen.

“Protokol kesehatan itu di antaranya kan pakai APD dan ada pengeceken suhu tubuh dengan detektor suhu, nah ketika misal ada warga yang suhunya capai 38 derajat, maka verifikasi faktual pasti terkendala. Ujungnya jalur independen yang dikambinghitamkan, jelas ini merugikan jalur independen,” tandasnya.

Kendala selanjutnya adalah ketika nanti pada saat verifikasi faktual ditemukan ada kekurangan persyaratan, maka pihak jalur independen hanya diberikan waktu selama tiga hari. Tentunya waktu sebentar itu sangat menyulitkan pihaknya apalagi di tengah pandemik COVID-19.

“Kalau begini caranya, lebih balik jalur independen dihapus saja tidak perlu ada daripada dipersulit sedemikian rupa dengan segala tetek bengek aturan, kenapa sih kesannya takut dengan independen,” ujarnya.

Yang terakhir, kata Askun, dalam aturan terbaru KPU RI telah dihapus kegiatan kampanye akbar, namun aturan itu dianggap karet oleh Askun. Pasalnya, tidak ada sanksi yang jelas ketika ada calon yang melanggar aturan kampanye akbar.

“Kalau nanti ada calon gelar kampanye akbar, apa sanksinya? Saya tanyakan ke komisioner mereka enggak ada yang bisa jawab. Bisa enggak sanksinya yang melanggar kampanye akbar di-diskualifikasi?” pungkasnya. (cim/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Musrenbang Bahas Program Pembangunan Pasar di Beberapa Kecamatan Jadi Prioritas

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Musrenbang yang membahas RPJPD ...