Karang Taruna Karawang Bantah Palak Perusahaan Di Kawasan Industri

KARAWANG – Dikabarkan telah memalak beras ke sejumlah Perusahaan yang ada di Kawasan Industri, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang langsung bantah pemberitaan jika pihaknya meminta jatah sumbangan beras sebanyak 5 Ton dengan alasan untuk penanggulangan Bencana Covid-19 di Kabupaten Karawang.

Pasalnya, keberadaan Karang Taruna di Kawasan Industri saat itu adalah untuk mendampingi agenda Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Karawang. Demikian ungkap Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, Asep Syaefulloh atau yg akrab disapa Asep Ceong.

Di hadapan awak media, Asep Ceong menuturkan, bahwa organisasi yang dipimpinnya ini sangat dirugikan dengan adanya kabar bohong atau pemberitaan hoax tersebut.

“Terkait pemberitaan salah satu media dan pernyataan salah satu Oknum HRD sebuah perusahan itu adalah tidak benar,” ujarnya saat Konferensi Pers yang digelar di Kantor Karang Taruna Kabupaten, Kamis (25/6).

Asep Ceong menambahkan, sebagai Ketua Karang Taruna ia pun memberikan mandat kepada Pengurus Bidang Advokasi untuk membawa persoalan ini kejalur hukum dan akan mengusut tuntas. “Karena nama baik Karang Taruna harus bersih dari hoax, sebagaimana pemberitaan di berbagai media belakangan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman yang sejak awal nampak mendampingi Asep Ceong turut mengatakan, jika kehadiran Karang Taruna dalam agenda sidak yang digelar Kepala  Disperindag dan Kadin, sudah sesuai dengan aturan.

Dimana Karang Taruna menjadi bagian Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Karawang. Sekaligus dalam rangka mensosialisasikan Protokol Kesehatan.

“Kami Karang Taruna hanya mendampingi, urusan menjual alat rapid tes, atau meminta beras, kita tidak punya kapasitas untuk itu apalagi ke kawasan-kawasan. Dan berkaitan dengan hal-hal dugaan permasalahan hukum, yaitu adanya kabar bohong, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan, biarlah pengacara kami yang nantinya akan menjelaskan,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Yaya Taryana, SH. MH. menuturkan, pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah hukum, baik itu upaya litigasi maupun non litigasi. Selain itu, pihaknya akan melakukan verifikasi atau memanggil pihak-pihak terkait untuk mengungkap persoalan ini, sebab dalam pemberitaan tidak disebutkan nama perusahaan dan Oknum HRD. Selanjutnya, Karang Taruna akan melakukan somasi dan melaporkan kepada Dewan Pers terhadap pemberitaan bohong tersebut.

“Kita akan lakukan secara profesional, kita lebih cenderung kepada sebuah perlawanan dalam Undang Undang ITE, karena telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial,” pungkasnya.(lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Punya Utang ke Pinjol? Baznas Bisa Bantu Melunasi, Baca Selengkapnya

Karawang – Dua lembaga yang ada di Indonesia yaitu Badan ...