KPU Gelar Rapat Pleno Verfak calon perseorangan, Begini Hasilnya!

KARAWANG– Bertempat di Aula kantor KPU Karawang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual (Verfak) Syarat dukungan Bakal Pasangan calon perseorangan Tingkat Kabupaten pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2020, Senin (20/7).

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid didampingi empat komisioner langsung membuka rapat pleno tersebut dan dihadiri Komisioner KPU Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat dan seluruh Ketua PPK se Kabupaten Karawang.

Miftah Farid menyampaikan, mekanisme pengusungan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah melalui dua cara, yaitu melalui jalur perseorangan dan jalur dukungan partai politik (Parpol).

“Adapun untuk jalur perseorangan, ada tahapan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon yang saat ini memasuki tahapan pleno rekapitulasi hasil verfak tingkat kabupaten, yang sebelumnya dilakukan secara door to door,” Ungkapnya dalam konferensi pers, Senen(20/7).

Dari hasil rapat pleno rekapitulasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memastikan, masih akan memberikan waktu perbaikan lagi atas hasil verifikasi faktual ulang berkas milik pasangan calon independen Endang-Asep Agustian. Waktu perbaikan itu yang diberikan oleh KPU, yakni selama tiga hari.

“Iya masih ada waktu perbaikan selama tiga hari,” ucapnya.

Dikatakan Farid, waktu perbaikan yang diberikan itu, konsepnya sama dengan sebelumnya. Menurutnya dari hasil rapat bersama, KPU memutuskan untuk diberikan waktu perbaikan lagi.

Paslon yang dijuluki Paslon ENAK tersebut yang sebelumnya telah mengumpulkan syarat dukungan 6.5% jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau sekitar 108.148 syarat dukungan KTP, harus memperbaiki syarat dukungan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, dari verifikasi sebanyak 108.148 syarat dukungan yang telah di serahkan ke KPUD Karawang, hanya terverifikasi memenuhi syarat sebanyak 67.219 dukungan.

“Dalam catatan kami, ada sejumlah kekurangan sekitar 40.929 dan sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku, itu harus di kali dua dan menjadi 81.858 syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen yang harus di perbaiki,” jelas Farid.

Oleh karena itu, Farid menyampaikan, Paslon perseorangan diberikan kesempatan waktu selama tiga hari guna menyampaikan perbaikan syarat dukungan ke KPUD Karawang.

“Pada penyampaian perbaikan syarat dukungan bisa di serahkan kepada kami pada tanggal 25 hingga tanggal 27 Juli 2020,” pungkasnya.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Musrenbang Bahas Program Pembangunan Pasar di Beberapa Kecamatan Jadi Prioritas

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Musrenbang yang membahas RPJPD ...