Satlantas Polres Karawang Tertibkan Knalpot Bising

KARAWANG– Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Karawang, telah menertibkan suara bising knalpot yang tidak Standar (Knalpot Racing) Sabtu ( 29/8/2020).

Satuan Lalu Lintas Polres Karawang melaksanakan kegiatan rutin melakukan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar.

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP  Peterson Timisela menjelaskan, sesuai arahan Bapak Kapolres Karawang, Kegiatan penertiban dilaksanakan dalam bentuk razia dengan hunting system dan stasioner.

“Dalam kegiatan ini, kita telah mengamankan belasan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot. Terhadap pelanggar kita berikan tindakan berupa tilang dan menyita knalpot racing tersebut, kemudian para pengendara diwajibkan untuk mengganti knalpot racing dengan knalpot standar,” Kasat Lantas Polres Karawang, AKP  Peterson Timisela, Sabtu, (29/8).

Dikatakan Timisela, penindakan terhadap kendaraan berknalpot bising, akan terus dilakukan dengan pola hunting, baik pagi, siang, maupun malam hari.

“Ada kok ketentuannya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b,” katanya.

Sedangkan, untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009.

Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 – 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Rancangan Penggabungan OPD Ditolak Dari Beberapa Pihak, Ini Kata Komisi III DPRD Karawang

Karawang – Adanya pembahasan pansus terkait penggabungan 6 Organisasi Perangkat ...